Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Resor Rokan Hilir, Provinsi Riau menangkap seorang pelaku pencetakan uang palsu dengan barang bukti puluhan lembar uang nominal Rp50.000 dan Rp100.000.

"Total uang palsu yang berhasil kita sita mencapai Rp4.650.000 serta sejumlah peralatan," kata Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto di Pekanbaru, Selasa.

Dia menjelaskan pelaku yang berhasil ditangkap dari pengungkapan tersebut berinisiap MRJ alias Randi.

Selain uang palsu yang terbuat dari kertas jenis HVS, polisi turut menyita satu unit printer, gunting, ratusan lembar kertas HVS, rol besi dan pisau.

Seluruh peralatan tersebut dipergunakan oleh pemuda itu untuk mencetak uang palsi dan disebarluaskan ke masyarakat.

Sigit menuturkan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat aan adanya peredaran uang palsi di wilayah Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembang, Kabupaten Rokan Hilir pada Minggu lalu (1/7).

Dari informasi itu, Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya diketahui bahwa uang itu diperoleh warga dari tersangka Randi.

"Jadi Randi memberikan uang itu untuk membayar hutang temannya," ujarnya.

Tidak butuh waktu lama, Randi berhasil ditangkap di kediamannya di Bagan Batu, KM 12 Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah. Randi tidak melakukan perlawanan saat digeladang polisi ke Mapolres Rokan Hilir.

Saat ini polisi masih terus mendalami pengungkapan tersebut, termasuk berapa lama tersangka mencetak dan mengedarkan uang imitasi itu. Sementara itu, tersangka kini terancam hukuman berat dengan ancaman berlapis Pasal 36 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang Juncto Pasal 244 Juncto Pasal 245 KUHPidana.

Pewarta: Bayu Agustari Adha dan Anggi Romadhoni
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018