Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan M Romahurmuziy mengatakan pihaknya sepakat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan napi koruptor untuk menjadi calon legislatif guna memperbaiki kondisi politik dan partai politik ke depan.

"PPP pada dasarnya memiliki kesepahaman dan kesepakatan dengan KPU tentang dilarangnya caleg eks terpidana korupsi untuk diajukan sebagai caleg, karena hal itu merupakan upaya `preemptif` untuk memperbaiki politik dan partai politik serta sistem politik ke depan," katanya di Jakarta, Selasa malam.

Ia berharap agar ke depan usulan PKPU dibakukan dalam Undang-Undang, sehingga dapat terus menerus disempurnakan. "Terutama setelah pelaksanaan pemilu," katanya.

Namun demikian, dia menyampaikan, kepada para pihak yang merasa keberatan dengan aturan tersebut, maka dapat mengajukan upaya hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sementara itu, terkait wacana hak angket terhadap PKPU tersebut, menurut dia, DPR memiliki seperangkat hak untuk dipergunakan. Namun demikian untuk menuju menjadi hak angket tersebut, harus terlebih dahulu dilihat seberapa penting.

Ia mengatakan, DPR seharusnya memanggil KPU untuk menerangkan secara jelas terkait peraturan tersebut sehingga dapat menjadi pertimbangan untuk melangkah terkait aturan tersebut.

"Hak bertanya itu hak DPR, kalaupun DPR mau menggunakan hak angket itu juga hak DPR, hanya sekarang tingkat urgensinya, sebelum melaksanakan hak angket, hak bertanya harus terlebih dahulu digunakan untuk memastikan agar mendapat jawaban yang memuaskan atau tidak kalau belum memuaskan barus melangkah ke hak di atasnya," katanya.

PPP hingga saat ini memastikan tidak ada satupun bakal calon legislatif yang pernah menjadi napi korupsi.

Sementara itu, KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam aturan tersebut, pada pasal 4 ayat 3 disampaikan Partai Politik yang melaksanakan seleksi calon legislatif tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.

Selain itu, dalam Pasal 6 ayat 1 huruf (e) partai politik juga harus menandatangani dan melaksanakan pakta integritas terkait ketentuan pasal 4 ayat 3 tersebut.

Sementara syarat bakal calon anggota legislatif, sesuai dengan pasal 7, huruf g, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018