Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi.

"Penyidik memperpanjang penahanan terhadap Zumi Zola selama 30 hari ke depan terhitung 8 Juli sampai 6 Agustus 2018 dalam kasus dugaan penerimaan gratifimasi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu.

Selain Zola, KPK juga telah menetapkan Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi, Arfan, sebagai tersangka.

"KPK masih membutuhkan keterangan yang bersangkutan dan proses pemeriksaan saksi-saksi lain, termasuk pendalaman terhadap fakta-fakta persidangan pada kasus suap yang telah disidang untuk beberapa terdakwa di Jambi," ucap DIansyah.

Gratifikasi yang diduga diterima Zola dan Arfan adalah Rp6 miliar.

Zola, baik bersama dengan Arfan maupun sendiri, diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018