Manado (ANTARA News) - Empat dari enam pengusaha pengembang reklamasi Pantai di Teluk Manado, Sulawesi Utara (Sulut), diwajibkan kembali membuat Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Kementerian Lingkungan Hidup memintakan agar keempat pengusaha tersebut membuat Amdal terpadu, kata Kepala Bidang Bina Amdal Badan Pengelolah Lingkungan Hidup (BPLH) Sulut, Sony Runtuwene, kepada ANTARA News di Manado, Rabu. Menurut Runtuwene, pembuatan Amdal itu dilakukan karena kegiatan reklamasi dilakukan sejumlah pengembang tidak lagi sesuai dengan Amdal dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup pada tahun 1997. Dalam perjalanan pelaksanaan reklamasi pantai tersebut telah terjadi amandemen antara pemerintah kota (Pemkot)Manado dengan sejumlah reklamator pada tahun 2000 berkaitan dengan luas areal atau lahan direklamasi. Perubahan tersebut itu tidak diikuti dengan keseriusan dari pengusaha terhadap Amdal, sehingga tidak dilakukan perubahan Amdal. Sementara itu, kegiatan reklamasi saat ini sudah tidak lagi berdasarkan pada Amdal tahun 1997, sehingga perlu dilakukan pembuatan kembali Amdal oleh empat reklamator, antara lain PT Papetra, PT Megasurya. Sesuai surat dari Kementerian Lingkungan hidup, bila reklamasi yang dilakukan keempat pengembang itu sudah selesai dapat dilakukan audit lingkungan, tetapi kalau belum atau kegiatan tersebut masih berjalan, harus dibuat Amdal terpadu. Selain itu, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 11 tahun 2006, pengganti Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup No 17 tetang jenis usaha dan kegiatan wajib Amdal, teluk Manado merupakan suatu kawasan taman nasional. Pembuatan Amdal tersebut harus terpadu seperti yang dilakukan pada tahun 1996, bukan secara sendiri-sendiri, katanya. Menjawab pertanyaan, dia mengatakan, dalam pelaporan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencan Pemantauan Lingkungan (RPL), harus dilakukan masing-masing reklamator, sebab setiap pengembang berbeda jenis usaha atau kegiatannya. BPLH telah menerima RKL maupun RPL dari para pengembang untuk semester I tahun 2007, dan dokumen pelaporan tersebut masih dipelajari, katanya. Misalkan pembuatan pelaporan pengembang itu belum sesuai dengan pedoman Kepmen Lingkungan Hiduo No 45 tentang pedoman penyusunan RPL dan RKL. Terdapat enam pengembang reklamasi pantai Manado , masing-masing, PT Bahu Cipta Pertiwi seluas 7,5 Ha, PT Sulenco Bolevard Indah 9 Ha, PT Gerbang Nusa Perkasa 10 Ha, PT Megasurya Nusa Lestari 30 Ha, PT Papetra 4,5 Ha dan PT Multi Cipta 6 Ha.(*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007