Karawang, Jawa Barat (ANTARA News) - Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang berlangsung sejak tahun 2016 dan menetapkan empat tersangka terkait dengan kasus tersebut.

"Tiga dari empat tersangka itu masih anak-anak di bawah usia 12 tahun. Satu tersangka lainnya usianya di bawah 18 tahun," kata Kapolres setempat AKBP Slamet Waloya ketika memaparkan pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Rabu (4/7).

Ia mengatakan, tiga tersangka yang masih dibawah umur 12 tahun hingga kini tidak ditahan dan dikembalikan ke keluarganya. Sedangkan tersangka lainnya yang dibawah usia 18 tahun berinisial W kini ditahan di Mapolres Karawang.

Kasus pencabulan anak dibawah umur itu sendiri terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban.

Atas dasar laporan itu, dilakukan pemeriksaan saksi-saksi yang sebagian besar masih anak-anak. Alat bukti yang berhasil disita di antaranya pakaian dan petunjuk visum.

"Kasus ini melibatkan anak-anak. Korban dan sejumlah pelaku adalah anak-anak. Jadi memerlukan waktu dalam proses pemeriksaan," katanya.

Ia mengatakan, dalam menangani kasus tersebut, pihak kepolisian tidak melakukan sendiri. Tetapi melibatkan pihak lain seperti Dinas Sosial, psikolog, dan lain-lain.

Baca juga: Wisata seks anak merebak akibat perjalanan murah

Baca juga: Eksploitasi seksual terhadap anak masih marak


Menurut dia, peristiwa pencabulan anak itu tidak dilakukan dalam satu waktu. Tetapi dilakukan dalam waktu dan tempat yang berbeda. Dari hasil pemeriksaan, pencabulan itu dilakukan selama tahun 2016-2017.

"Modusnya main kawin-kawinan. Sedangkan untuk tersangka lain berinisial W, melakukan modus bujuk rayu," kata dia.

Tersangka berinisial W itu sendiri tinggal di satu kampung dengan korban. Aksi pencabulan dilakukan selama kurun waktu 2016 sampai 2017. Tapi tidak dilakukan secara berurutan waktu aksi pencabulan terhadap korban berinisal L (6), warga Cilebar, Karawang.

"Pelaku melakukan pencabulan saat ibunya sedang tidak rumah. Sehingga pelaku membawa korban ke dalam kamarnya. Pelaku juga beberapa kali melakukan aksinya di luar rumah," kata dia.

Aksi pencabulan itu sendiri diketahui pihak keluarga saat korban mengeluh kepada ibunya karena sakit di bagian kemaluannya. Di celana dalam korban juga diketahui terdapat bercak darah.

Selanjutnya, pihak keluarga korban curiga dan melapor ke pihak kepolisian setempat.

Saat ini, korban yang mengalami trauma masih dilakukan pendampingan dari psikolog dan Dinas Sosial Karawang. Begitu juga dengan pelaku yang masih dibawah usia 12 tahun, dilakukan pendampingan.

Baca juga: Kakek pencabul anak di bawah umur dituntut sembilan tahun penjara

Baca juga: KPAI minta ayah cabuli anak di Riau dihukum maksimal

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018