Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan DPR bersama Pimpinan Komisi II dan Komisi III mengadakan rapat konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (5/7), membahas Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Intinya kami ingin penjelasan mengenai PKPU tersebut yang sudah diundangkan Menkumham dalam lembaran negara," kata Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan, DPR memiliki beberapa catatan terkait PKPU tersebut antara lain, dalam UUD 1945 secara tegas menjamin hak dasar warga negara untuk memilih dan dipilih kecuali pengadilan memutuskan mencabut hak politiknya.

Menurut dia, catatan-catatan yang dimiliki DPR akan dikonsultasikan dengan perwakilan pemerintah dan para penyelenggara pemilu agar peraturan pelaksana pemilu tidak menjadi preseden buruk bagi bangsa Indonesia ke depan.

"Bayangkan kalau nanti semua lembaga membuat aturan sendiri-sendiri di luar ketentuan UU yang ada di atasnya lalu menekan Kemenkumham untuk mengundangkan, jadi repot semua," ujarnya.

Bambang menjelaskan, institusinya juga akan meminta penjelasan Menkumham terkait mengapa PKPU tersebut diundangkan padahal diduga melanggar konstitusi.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi menandatangani Peraturan KPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Rabu (4/7).

PKPU Nomor 20 tahun 2018 itu sudah masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia dengan Nomor 834, 2018 yang ditandatangani Kemenkumham.

Pasal 4 Ayat (3) Bab II Bagian Kesatu tentang Umum mengatur mengenai larangan mantan narapidana menjadi caleg.

Dalam Pasal 4 Ayat (3) disebutkan bahwa "Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), [partai politik] tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi".

Lalu dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf (e) disebutkan bahwa setiap partai politik dapat mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dengan ketentuan pimpinan parpol sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota yang dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (3) yang berisi rincian setiap dapil yang tercantum dalam formulir Model B.1.

Baca juga: Kemendagri hormati keputusan Kemenkumham terkait PKPU pencalonan

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018