London (ANTARA News) – Seorang suster di Inggris dipenjara 14 tahun karena memakai guna-guna untuk mengancam lima perempuan dan menjualnya dari Nigeria ke Jerman sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Saat menjatuhkan vonis itu, hakim Richard Bond menyebut perawat kelahiran Liberia Josephine Iyamu terbukti bersalah melakukan tindak pidana keji yang menyebabkan kelima korbannya ketakutan sepanjang hidup mereka.

Kelimanya menghadapi risiko kematian nyata dan signifikan saat mereka dipaksa melakukan perjalanan menyeberangi Afrika utara dan Mediterania menuju Italia.

“Memperdagangkan manusia adalah tindak pidana berbahaya, itu harus ditangani secara ketat oleh pengadilan untuk mencegah orang lain terlibat dalam perdagangan keji ini,” ungkap Bond.

“Kelima korban Anda harus diselamatkan dari perahu yang mereka naiki, sebelum ditempatkan di sebuah kamp di Italia. Anda mengerti potensi bahayanya, tetapi Anda tidak peduli,” Iyamu (51) terbukti bersalah di bawah undang-undang perbudakan modern di pengadilan Birmingham di Inggris tengah.

Dia juga terbukti bersalah merusak jalannya peradilan selagi ditahan, setelah mengatur kerabat korban agar ditangkap di Nigeria, demikian AFP.

 

Penerjemah: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018