Jakarta (ANTARA News) - Komisi Persaingan dan Konsumen Singapura mengatakan bahwa penggabungan usaha atau merger Grab dan Uber telah secara substansial mengurangi persaingan dalam bisnis angkutan di negara tersebut, dan mengajukan untuk menjatuhkan sanksi keuangan kepada kedua belah pihak.

Komisi mengatakan telah mengajukan denda keuangan karena Uber dan Grab melakukan transaksi meskipun telah mengetahui potensi persaingan, yang mengarah ke persaingan yang lebih rendah di sektor ini di Singapura.

Uber menjual bisnisnya di Asia Tenggara ke Grab, pesaing lokal yang lebih besar, menandai retret kedua perusahaan asal Amerika Serikat tersebut di pasar Asia. Uber menerima saham di Grab sebagai imbalannya, demikian laporan dari Reuters.

Baca juga: KPPU awasi Grab setelah akuisisi Uber
Baca juga: Vietnam akan investigasi akusisi Uber-Grab
Baca juga: Malaysia awasi Grab setelah Uber diakuisisi

Penerjemah: Arindra Meodia
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018