Banda Aceh, Provinsi Aceh (ANTARA News) - Petugas KPK menyegel ruang kerja Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, yang berada di lantai dua gedung utama kantor itu, Kamis ini.

Petugas KPK memasang stiker warna putih yang bertuliskan KPK dan dilarang membuka segel KPK yang dipasang di pintu masuk ruang kerja gubernur itu.

Selain menyegel ruang kerja Yusuf, KPK juga menyegel ruangan Unit Layanan Pengadaan yang terletak di lantai 3 Kantor Gubenur Aceh, satu-satunya provinsi di Indonesia yang menjalankan sistem hukum berlandas syariat Islam.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretaris Daerah Aceh, Rahmad Raden, menyatakan, tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat berjalan seperti biasa di provinsi setempat pasca-operasi tangkap tangan KPK.

Menurut dia berbagai tugas dan kegiatan pemerintahan di lingkungan pemerintahan setempat dan semua tugas pemerintahan berjalan normal seperti hari biasa.

Yusuf --bekas tokoh lingkar inti GAM dan pernah dipenjara karena afiliasi politiknya itu-- secara resmi ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 pada pemerintah Provinsi Aceh.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otsus Aceh Tahun Anggaran 2018. Empat tersangka itu antara lain Yusuf, dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, serta dua orang dari unsur swasta masing-masing, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.

Pewarta: M Ifdhal
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018