Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus meningkatkan koordinasinya dengan berbagai lembaga terkait karena menyadari bahwa tidak mungkin untuk memberantas tindak pidana pencurian ikan di Nusantara secara sendirian.

Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo dalam rilis di Jakarta, Kamis, menyatakan bahwa KKP tidak mungkin bekerja sendiri.

"Sehingga diharapkan seluruh Kementerian/Lembaga terus dapat bekerja bersama dengan KKP dalam mengelola sumber daya perikanan," ucap Nilanto Perbowo.

Menurut dia, kerja sama antarlembaga yang tetap terjaga dengan sangat baik hingga saat ini merupakan kunci keberhasilan pemerintah Indonesia dalam mengelola sumber daya perikanan dan memberantas praktik IUU Fishing di perairan Indonesia.

Salah satu hal yang dilakukan KKP terkait dengan itu antara lain adalah menyelenggarakan pertemuan Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan (TPP) Tingkat Pusat Tahun 2018, akhir Juni 2018.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari unit kerja lingkup KKP, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal PSDKP, Satgas 115, serta perwakilan dari sejumlah instansi pemerintah, yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, Kejaksaan Agung, TNI-AL, POLRI, Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Nilanto mengemukakan, forum ini bertujuan untuk memperoleh sebuah pencerahan serta merumuskan satu kesepahaman dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkaman Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015, di mana dalam surat edaran tersebut terdapat salah satu ketentuan yang menyebutkan bahwa tindak pidana perikanan yang terjadi di ZEE Indonesia maksimal hanya bisa dikenakan pidana denda.

Sementara itu, lanjutnya, secara umum pelaku illegal fishing yang tertangkap di ZEE Indonesia mempunyai keterbatasan untuk membayar denda sesuai dengan putusan pengadilan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengharapkan kata "penenggelaman" tidak sampai direvisi atau dihilangkan dari Undang-undang Perikanan yang saat ini dalam proses revisi di DPR RI.

"Saya harap revisi ini akan memperbaiki kelemahan dari UU Perikanan yang kita punya," kata Menteri Susi Pudjiastiti saat membuka Diskusi Panel Revisi UU Perikanan di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Senin (21/5).

Untuk itu, ujar dia, diharapkan tindakan untuk menenggelamkan kapal setelah dilakukannya penangkapan terhadap kapal penangkapan ikan secara ilegal, tidak pernah direvisi dari UU Perikanan.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018