Kita tidak mencari-cari, kalau ada temuan bukti dan fakta akan kita tindaklanjuti."
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan pihaknya tidak mencari-cari kesahanan dalam perkara dugaan korupsi penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) oleh Kantor Regional I PT Sang Hyang Seri (Persero) pada 2012 yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp7 miliar.

"Kita tidak mencari-cari, kalau ada temuan bukti dan fakta akan kita tindaklanjuti," katanya di Jakarta, Jumat.

Ia menyatakan, satu seorang tersangka adalah mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (Persero) Saiful Bahri, terkait dugaan korupsi penggunaan KMK) oleh Kantor Regional I di badan usaha milik negara (BUMN) tersebut pada 2012, telah ditahan oleh penyidik.

Baca juga: Kejagung: Korupsi di Sang Hyang Seri rugikan negara Rp65 miliar
Baca juga: Penyidik kejaksaan tahan eks dirut Sang Hyang Seri


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung M. Rum menyatakan penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menahan eks Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (Persero) Saiful Bahri (SB).

"Tersangka SB ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari terhitung mulai tanggal 5 Juli 2018 sampai dengan 24 Juli 2018 berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-17/F.2/Fd.1/07/2018 tanggal 5 Juli 2018," katanya.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara itu, penyidik telah memeriksa sebanyak 30 saksi dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp7 miliar yang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK.

Baca juga: Kejagung tahan tersangka korupsi Sang Hyang Seri
Baca juga: Kerugian korupsi Sang Hyang Seri Rp65 miliar
Baca juga: Sang Hyang Seri dan Pertani akan merger

 

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018