... maka unsur gratifikasi telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa Rita Widyasari dan terdakwa Khairudin."
Jakarta (ANTARA News) - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari oleh majelis hakim tindak pidana korupsi divonis 10 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dari rekanan di lingkungan pemerintah Kabupaten Kukar.

"Penerimaan terdakwa Rita Widyasari bersama-sama Khairudin sebesar Rp110.720.440.000 adalah terkait permohonan izin dukungan yang dimohon para pemohon perizinan di lingkungan dinas kabupaten Kutai Kartanegara agar tetap mendapatkan proyek di kabupaten tersebut," kata ketua majelis hakim Sugiyanto dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

Baca juga: Bupati Kukar Rita Widyasari divonis 10 tahun

Gratifikasi itu dikumpulkan oleh Khairudin selaku mantan anggota DPRD Kukar sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11 dalam perkara yang sama.

"Menimbang bahwa dari penerimaan uang-uang tersebut Rita Widyasari tidak pernah melaporkannya kepada direktorat gratifikasi KPK dalam waktu yang ditentukan UU selama 30 hari sejak menerima penerimaan tersebut dan tidak tercantum dalam LHKPN maka unsur gratifikasi telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa Rita Widyasari dan terdakwa Khairudin," ungkap hakim Sugiyanto.

Jumlah Rp110.720.440.000 sesungguhnya hanya sekitar seperempat dari jumlah gratifikasi awal yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yaitu sebesar Rp469,465 miliar.

Penerimaan-penerimaan yang dicatat hakim terbukti diterima Rita melalui Khairudin adalah sebagai berikut:

1. Penerimaan uang Rp2,53 miliar dari para pemohon terkait penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan Izin Lingkungan pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) pemkab Kukar melalui Ibrahim dan Suroto yang dikumpulkan Kepala Sub Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Bidang Pengendalian Dampak Kegiatan Ekonomi pada BPLHD Aji Sayid Muhammad Ali.

2. Penerimaan uang sebesar Rp220 juta secara bertahap sejak tahun 2014-2017 dari 27 pemohon terkait penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada BPLHD pemkab Kukar yang dikumpulkan melalui Ibrahim dan Suroto yang sebelumnya juga dikumpulkan oleh Aji Sayid Muhammad Ali.

3. Penerimaan uang sebesar Rp49,548 miliar secara bertahap dari Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi terkait proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan jalan Tabang tahap II Baru kabupaten Kukar, proyek pembangunan SMAN Unggulan 3 Tenggarong, proyek lanjutan Semenisasi kota Bangun-Liang Ilir, proyek Kembang Janggut Kelekat Tenggarong, proyek irigasi Jonggon Kutai Kartanegara dan proyek pembangunan Royal World Plaza Tenggarong.

"Selain uang di atas yang majelis mempertimbangkan terdakwa 1 Rita dan terdakwa II Khairudin juga menerima uang `fee` dari rekanan pelaksana proyek-proyek fisik di lingkungan pemkab Kukar dengan perhitungan 6 persen dari kontrak proyek fisik setelah dikurangi pajak dari besaran 6 persen dengan pembagian 5,5 persen bagi terdakwa I dan 0,5 persen bagi terdakwa II," ujar hakim.

Khairudin beserta tim pemenangan setelah penetapan pemenang lelang uang dikumpulkan Andi Sabrin periode 2010-2012 dan Junaedi 2013-2017 sebagai perwakilan tim pemenangan yang juga dikenal sebagai tim 11, yaitu:

1. Rp 3,814 miliar secara bertahap sejak 2010-2016 dengan rekanan pelaksana proyek pada Dinas Perkebunan dan Perhutanan Kukar dengan perhitungan jumlah keseluruhan nilai kontrak fisik pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan 2010-2016 dikurangi PPh 10 persen dikalikan persentase fee 6 persen.

2. Sebesar Rp12,498 miliar secara bertahap sejak 2012-2016 dari rekanan pelaksana proyek Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kukar dengan perhitungan jumlah keseluruhan nilai kontrak fisik tata ruang 2012-2016 dikurangi PPh dikali persentase fee.

3. Sebesar Rp1,186 miliar secara bertahap pada 2016 dari reknana pelaksana proyek RSUD Dayaku Raja Kota Bangun Kabupaten Kukar.

4. Sebesar Rp793 juta secara bertahap sejak 2012-2013 dengan rekanan pelaksana proyek-proyek pada Disnaker dan Transmigrasi Kukar dengan perhitungan kontrak fisik dinas tenaga kerja sampai 2013 dikurang PPh.

5. Sebesar Rp490 juta secara bertahap sejak 2014-2016 dari rekanan pelaksanan proyek Diskominfo Kukar melalui Junaedi.

6. Sebesar Rp181 juga secara bertahap pada 2017 dari rekanan pelaksanaan proyek-proyek Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kukar melalui Junaedi.

7. Sebesar Rp5,579 miliar sejak tahun 2013-2016 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Kesehatan Kukar melalui Junaedi.

8. Sebesar Rp36,393 miliar secara bertahap sejak tahun 2012-2016 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Pendidikan Kukar.

Atas perbuatannya, Rita divonis selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan sedangkan Khaerudin divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Vonis itu juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Rita divonis selama 15 tahun ditambah denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan sedangkan Khaerudin selama 13 tahun ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Rita Widyasari mengaku berdebar jelang vonis
Baca juga: KPK panggil empat saksi TPPU Rita Widyasari
Baca juga: Bupati Kutai Rita keberatan disebut foya-foya dan terima gratifikasi
Baca juga: Bupati Kukar Rita Widyasari dituntut 15 tahun penjara

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018