Balikpapan (ANTARA News) - Manajemen Persiba Balikpapan memutuskan menunjuk asisten pelatih Hariyadi sebagai pelatih kepala untuk sementara menyusul mundurnya pelatih Wanderley Junior setelah kekalahan Persiba dari tamunya PSS Sleman, Kamis lalu.

"Sampai kami menemukan pengganti yang pantas untuk Wanderley," kata perwakilan manajemen Yasser Arafat, Minggu.

Dengan penunjukan itu berarti sudah 3 kali Hariyadi menjadi pelatih kepala Persiba, baik untuk menggantikan sementara ataupun memegang tim secara penuh.

Pelatih asal Diklat Sepak Bola Salatiga itu antara lain berhasil mempertahankan tim di papan tengah klasemen Liga Super Indonesia. "Saya terima dengan penuh tanggungjawab," kata Hariyadi pada kesempatan terpisah.

Menurut Yasser, untuk pelatih Beruang Madu, manajemen akan melibatkan banyak pihak dalam menentukan pilihan. Manajemen akan meminta pendapat tidak hanya internal manajemen, tapi juga para pengamat sepak bola, jurnalis olahraga, suporter, termasuk pemain.

"Kami akan cari pelatih yang mampu memberi motivasi, membangun tim yang mampu meraih prestasi, selain juga sudah punya nama di kancah sepak bola Tanah Air," ujarnya.

Selain itu, seluruh staf kepelatihan hingga tahapan tim untuk menghadapi sebuah pertandingan juga akan dievaluasi. Staf kepelatihan tersebut mulai dari pelatih kepala, asisten, pelatih fisik, hingga pelatih kiper.

Tahapan untuk menghadapi pertandingan adalah mulai dari latihan rutin, taktik dan strategi, sampai penentuan siapa yang diturunkan sebagai starter dan cadangannya.

Di sisi lain, manajemen juga menyatakan sangat menghargai dan mengapresiasi pernyataan mundur Wanderley, yang secara jantan kembali menyerahkan mandat karena merasa gagal.

"Itu sebagai wujud pertanggungjawaban saya," kata pelatih asal Brazil yang lancar berbahasa Indonesia itu.

Wanderley sesungguhnya cukup berprestasi di ajang sepak bola Indonesia. Ia pernah menukangi Persipura Jayapura dan membuat Mutiara Hitam tetap dalam persaingan juara Liga 1 musim 2017.

Baca juga: Persiba dibantai PSS Sleman 1-4 Wanderley mundur

Pewarta: Novi Abdi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018