Jakarta (ANTARA News) - DPR RI menyetujui RUU Kekarantinaan Kesehatan menjadi undang-undang (UU) melalui rapat paripurna yang diselenggarakan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Pimpinan rapat paripurna, Agus Hermanto dan Utut Adianto, yang juga wakil ketua DPR RI, mengetukkan palu tanda disetujuinya RUU Kekarantinaan Kesehatan menjadi  UU setelah meminta persetujuan kepada anggota DPR RI yang hadir.

Agus Hermanto yang memimpim rapat paripurna meminta persetujuan anggota DPR RI yang hadir setelah mendengarkan laporan akhir dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg Muhammad Sarmuji.

"Apakah dapat disetujui RUU Karantina Kesehatan menjadi undang-undang?" tanya Agus Hermanto. Seluruh anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju. Agus Hermanto pun kemudian mengetukkan palu. Agus Hermanto kemudian mempersilakan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, mewakili Presiden menyampaikan pandangan akhir Pemerintah.

Nila F Moeloek saat menyampaikan pandangan akhir Pemerintah mengatakan, Pemerintah menyatakan terima kasih kepada DPR RI yang bersama-sama membahas RUU Kekarantinaan KIesehatan. "Pembahasan RUU ini meskipun memakan waktu lebih dari dua tahun, tapi dalam dua bulan terakhir dibahas secara intensif hingga selesai," katanya.

Nila Moeloek menjelaskan, Kekarantinaan Kesehatan merupakan upaya pencegahan dan penangkalan penyakit yang dapat berpotensi menimbulkan kedaruratan, terutama faktor resiko  di masyarakat. "Faktor resiko ini juga berdampak terhadap ketahanan nasional. Sasarannya dapat memperlancar lalintas perdagangan barang internasional," katanya.

Setelah Nila Moeleok menyampaikan pandangan akhir Pemerintah, Utut Adianto kemudian menanyakan lagi kepada anggota DPR yang hadir, apakah dapat menyetujui RUU Kekarantinaan Kesehatan menjadi undang-undang. Setelah anggota DPR RI menjawabnya dengan teriakan setuju, Utut kemudian mengetukkan palu tanda disetujui.*=

 

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018