Semarang (ANTARA News) - Senat Universitas Negeri Semarang menghapuskan dua klausul dalam aturan mengenai pemilihan rektor karena dinilai tidak selaras dengan aturan di atasnya, yakni Permenristek Dikti Nomor 19/2017.

"Dari hasil konsultasi dengan Biro Hukum Kemenristek Dikti, ada ketidaksesuaian pada dua klausul di Peraturan Senat Unnes Nomor 1/2018 yang mengatur pilrek," kata Ketua Senat Unnes Prof Soesanto di Semarang, Selasa.

Ia menjelaskan Permenristek Dikti Nomor 19/2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diturunkan oleh masing-masing PTN menjadi regulasi yang mengatur tentang pemilihan rektor.

"Permenristek Dikti itu kan diturunkan jadi peraturan di masing-masing PTN, kalau di Unnes diturunkan menjadi Peraturan Senat Unnes Nomor 1/2018 yang mengatur tentang Pilrek Unnes," katanya.

Dua klausul yang dianggap perlu diselaraskan atau disesuaikan, kata dia, pertama tentang poin setia dan patuh kepada Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Kedua, poin tentang kesediaan rektor Unnes terpilih untuk menjalankan visi misi Unnes sebagai universitas yang berwawasan konservasi," kata Guru Besar Fakultas Teknik Unnes tersebut.

Dia mengakui dua klausul tersebut dimasukkan sebagai persyaratan maju calon rektor dalam Peraturan Senat Unnes Nomor 1/2018 untuk kebaikan bersama, terutama kemajuan Unnes ke depan.

"Seperti poin tentang kesediaan menjalankan visi Unnes sebagai universitas konservasi. Ini penting bagi siapapun yang menjadi rektor Unnes. Karena dari luar Unnes kan boleh mencalonkan," katanya.

Akan tetapi, kata dia, dari hasil konsultasi dengan Biro Hukum Kemenristek Dikti, dua klausul itu dinilai bisa memancing pertanyaan kritis dan berpotensi menimbulkan gugatan karena tidak ada dalam Permenristek Dikti.

"Sekali lagi, kami sampaikan dari Kemenristek Dikti mengapresiasi dua klausul itu. Namun, bagaimanapun juga perlu diselaraskan antara peraturan senat dengan Permenristek Dikti Nomor 19/2017," katanya.

Akhirnya, kata dia, Senat Unnes melakukan penyempurnaan, termasuk menghapuskan dua klausul itu dalam Peraturan Senat Unnes Nomor 2/2018 yang menggantikan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Senat Unnes Nomor 1/2018.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018