Pontianak (ANTARA News) - Kapolda Kalbar Irjen Polisi Didi Haryono mengungkapkan sekitar 75 persen penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak adalah narapidana kasus narkoba.

"Kami cukup prihatin dengan kasus narkoba mendominasi penghuni LP Kelas IIA Pontianak tersebut," kata Didi Haryono di Pontianak, Rabu.

Irjen Didi menambahkan ada sekitar 15 hingga 18 napi yang mendapat vonis hukuman mati oleh majelis hakim saat ini menjadi penghuni LP Kelas IIA Pontianak.

"Untuk menekan pengendalian atau peredaran narkoba oleh para napi, kami sudah secara kontinyu melakukan kerja sama dalam melakukan pencegahan maupun penegakan hukum bagi napi yang terlibat," kata Didi.

Ia menegaskan pihaknya tidak bersikap "tebang pilih" dalam menegakkan hukum dalam kasus narkotika tersebut, siapa pun yang terlibat maka akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala LP Kelas IIA Pontianak, Farhan Hidayat membenarkan bahwa 75 persen penghuni LP Pontianak adalah napi dengan kasus narkotika.

"Dari sekitar 900 napi, 75 persen dari jumlah itu, adalah napi dari kasus narkoba," ujarnya.

Ia menambahkan, dalam mencegah masuknya barang haram tersebut ke lingkungan LP, maka pihaknya menggunakan mesin X-ray.

"Alat X-ray tersebut juga dalam mencegah masuknya alat-alat komunikasi bagi para napi," katanya.

Namun ia mengeluhkan masih kurangnya SDM yang bertugas di LP Kelas IIA Pontianak, sehingga antara jumlah penjaga dengan jumlah napi sangat tidak ideal.

Baca juga: KPU Bantul: jangan calonkan mantan terpidana bandar narkoba

Baca juga: BNN bongkar sindikat Riau-Jakarta yang dikendalikan napi Cipinang

Baca juga: Polisi tangkap napi Lapas Pariaman terkait narkoba

Baca juga: Tak ada mafia narkoba di lapas, kata menkumham

Pewarta: Andilala
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018