Singapura (ANTARA News) - Merokok sebentar lagi akan lebih ketat diawasi di Singapura, dengan pemerintah berencana memasang 300 kamera termal HD untuk menangkap dan mendenda perokok ilegal.

Singapura memiliki beberapa undang-undang antitembakau paling ketat di dunia dan merokok dilarang di sebagian besar tempat umum, di mana perokok yang bandel akan dijatuhkan denda hingga 1.000 dolar Singapura (sekitar Rp10,7 juta) jika tertangkap.

Adapun pelarangan tersebut termasuk untuk rokok jenis elektronik.

Otoritas kini berencana memasang kamera termal canggih yang dapat mendeteksi saat seseorang memegang rokok yang menyala di area bebas rokok, menurut lansiran Straits Times, Senin.

Surat kabar itu melaporkan, kamera akan dipasang di sekitar daerah permukiman dan berbagai tempat umum lainnya di Singapura, dan juga akan memiliki kemampuan untuk menangkap tindakan tidak higienis ilegal lainnya seperti meludah dan membuang sampah sembarangan.

Singapura pertama kali memperkenalkan undang-undang antitembakau pada 1970-an sebagai bagian dari upaya nasional untuk mengurangi rokok.

Undang-undang tersebut kemudian diperluas hingga mencakup kasawan umum, tempat merokok dilarang, termasuk di kampus dan di area umum di sekitar blok apartemen.

Merokok di mobil pribadi legal, tetapi membuka jendela saat merokok dianggap ilegal. Demikian dilansir Kantor Berita AFP.

Baca juga: Risma paparkan keberhasilan Surabaya di Singapura

Baca juga: Pengadilan Beijing kabulkan gugatan merokok di kereta

Baca juga: Gambar seram di bungkus rokok bakal berubah

Baca juga: Kecanduan rokok itu gangguan jiwa

Penerjemah: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018