Jakarta (ANTARA News) - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebutkan, negara memiliki tanggung jawab dalam melakukan pembinaan bagi anak-anak keluarga teroris sebagai bagian dalam upaya melawan radikalisasi.

Deputi Kerja sama Internasional BNPT Irjen Pol Hamidin, di sela-sela seminar internasional Indonesia International Defense Science (IIDS) 2018, di Jakarta, Kamis, menjelaskan anak-anak yang orangtuanya terlibat terorisme harus diambil alih dan dibina secara khusus.

"Mereka yang di bawah umur itu umumnya belum bisa berdiri sendiri. Jadi anak-anak yang terlibat di terorisme itu anak-anak yang bermasalah hukum. Mereka orang-orang yang harus kita ambil alih, harus kita bina secara khusus," katanya.

Sebab, lanjut dia, untuk merekrut teroris itu yang paling mudah mengajak dari lingkungan keluarga.

"Ini yang selama ini kita lupakan. Kita lupa bahwa lingkungan keluarga paling efektif untuk diajak, seperti kasus Surabaya. Jadi BNPT terlibat untuk pencegahan berikutnya. Jadi begitu dia masuk ke sana, maka program counter radikalisasi untuk anak-anak itu dilakukan," kata Hamidin.

Ia mencontohkan, ada kasus anak yang orangtuanya menjadi pelaku aksi teror di Irak. Ketika diinvestigasi, sang anak tidak pernah berkeinginan menjadi mujahidin seperti yang dilakukan orangtuanya yang sudah tewas.

Namun, lanjut dia, anak di bawah umur tersebut gemar bermain senjata karena faktor lingkungan yang membentuknya. Jika tidak dibina, maka bukan tidak mungkin suatu waktu malah akan mengikuti jejak orangtuanya.

"Jadi anak seperti itu sudah bermain senjata. Mereka mengatakan dia teroris radikal dan akan menjadikannya teroris. Nah itu negara harus mengambil alih. Dia itu contoh dan kami ambil alih. Kita masukan dia ke pesantren, belajar normal, kita jadikan anak normal," ucapnya.

Oleh karena itu, tambah dia, negara harus terlibat, tetapi komponen utamanya adalah keluarganya. Kalau kita ambil alih serta merta, kita akan mendapat penolakan. Dan di situ sang anak butuh komunitasnya, ujarnya.

Baca juga: Risma ingin anak pelaku teror tumbuh normal

Baca juga: RUU Anti-Terorisme juga atur pidana teroris yang libatkan anak

Baca juga: Kak Seto: anak terduga teroris tidak boleh terstigma

Baca juga: BSSN: Game Online jadi sarana komunikasi teroris

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018