Jakarta (ANTARA News) - Mantan wakil bupati Malang 2010-2015 Achmad Subhan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Sebelumnya, KPK mengingatkan Subhan agar kooperatif memenuhi panggilan KPK karena telah beberapa kali tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu.

"Kapasitas sebagai saksi," kata Subhan di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

KPK memeriksa Subhan sebagai saksi untuk tersangka Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa dalam penyidikan kasus suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Dalam kaitannya terkait kasus itu, Subhan mengaku dari pihak swasta dan berperan sebagai makelar terkait pengurusan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto itu.

"Swasta, makelaran," ungkap Subhan.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui terdapat masalah dengan terjadinya suap pengurusan menara telekomunikasi tersebut.

"Kurang tahu saya, saya cuma sekedar dimintai tolong. Saya mengenalkan kepada Dinas, sudah gitu saja," kata Subhan.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pemanggilan Subhan untuk mengklarifikasi terkait aliran dana dan pengetahuan saksi terkait proses perizinan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 dan aliran dana ke tersangka Mustofa Kamal Pasa.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut antara lain Mustofa Kamal Pasa, Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto.

Mustofa yang merupakan Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 itu diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Dugaan suap yang diterima oleh Mustofa terkait perizinan Menara Telekomunikasi tersebut sekitar Rp2,7 miliar.

Mustofa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya sebagai Bupati Mojokerto.

Dalam kasus gratifikasi itu, Mustofa bersama-sama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015 Zainal Abidin diduga menerima "fee" dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya. Dugaan penerimaan gratifikasi setidak-tidaknya Rp3,7 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, Mustofa dan Zainal disangkakan melanggar Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018