Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah pada Senin (9/7) meluncurkan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau "Online Single Submission" (OSS).

Aplikasi tersebut hadir untuk memudahkan perizinan berusaha di semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Melalui OSS, prosedur perizinan berusaha yang dulu dianggap rumit, berbelit-belit, dan lambat beralih menjadi praktis dan diklaim memakan waktu paling lama 60 menit.

Keberadaan sistem baru tersebut juga memungkinkan adanya standar perizinan, pengawalan proses oleh satuan tugas nasional, serta terintegrasi secara elektronik.

Selain melalui PTSP, masyarakat dapat mengakses sistem OSS dalam jaringan (online) di mana pun dan kapan pun.

Pelaksanaan OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Sistem OSS mulai dibangun sejak Oktober 2017 dan telah dilakukan uji coba konsep di tiga lokasi, yaitu Purwakarta, Batam dan Palu.

Rancang bangun sistem berbasis teknologi informasi ini pada dasarnya dijalankan dengan interkoneksi dan integrasi sistem pelayanan perizinan yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan PTSP daerah.

Termasuk juga sistem dari berbagai kementerian dan lembaga penerbit perizinan seperti Indonesia National Single Window (INSW), Sistem Adminisrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

Alur Perizinan
Alur OSS bagi pelaku usaha dimulai dengan pembuatan dan aktivasi akun melalui aplikasi maupun laman "oss.go.id". Pelaku usaha yang dapat mendaftarkan usahanya yaitu perorangan dan badan usaha baru maupun yang sudah berdiri, termasuk UMKM.

Aktivasi akun pelaku usaha dilakukan dengan memasukkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK), alamat surat elektronik, dan beberapa informasi lainnya pada formulir registrasi.

Apabila bidang investasi yang didaftarkan tidak memenuhi ketentuan Daftar Negatif Investasi (DIN), pelaku usaha akan menerima notifikasi dari OSS untuk mengubah jenis bidang usahanya.

Bidang usaha yang termasuk dalam DNI antara lain budidaya ganja, pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam, perjudian/kasino, dan industri minuman keras mengandung alkohol.

Setelah selesai mengisi data, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. NIB wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS.

Pelaku usaha dapat memperoleh dokumen pendaftaran lainnya bersamaan dengan penerbitan NIB, seperti rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan BPJS perusahaan.

Pelaku usaha dan badan usaha yang sudah berdiri sebelum operasional OSS dapat mendaftar dan mengaktivasi akun OSS serta mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Izin usaha otomatis diterbitkan setelah pelaku usaha menyatakan komitmen penyelesaian izin prasyaratnya, yaitu izin lokasi, izin lingkungan, izin bangunan, atau persyaratan izin usaha lainnya jika dipersyaratkan.

Pelaku usaha dapat melakukan kegiatan persiapan usaha setelah mendapatkan izin usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 38 PP 24 tahun 2018.

Setelah mendapatkan izin dengan mekanisme pernyataan komitmen melalui OSS, pelaku usaha melakukan pembayaran PNBP, PAD atau retribusi daerah dan melakukan konfirmasi pembayaran ke OSS.

Seluruh perizinan yang telah diterbitkan oleh OSS hanya akan diaktivasi dan berlaku efektif setelah pembayaran dilakukan dan komitmen izin telah dipenuhi.

Tingkatkan Investasi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengharapkan sistem OSS bisa meningkatkan peluang berinvestasi di Indonesia.

Ia menyebutkan bahwa terdapat dua sektor, yaitu pertambangan dan keuangan, yang belum termasuk dalam industri yang dilayani oleh OSS.

Dua sektor tersebut tidak masuk dalam pembahasan awal Undang-Undang Penanaman Modal pada era 1966-1967, sehingga proses pengajuan perizinan berusahanya tidak melalui BKPM.

Selain itu, model bisnis industri pertambangan yang makin berkembang pesat, bisa menyulitkan pemberian insentif perpajakan yang juga tercantum dalam sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik ini.

Darmin juga mengatakan bahwa saat ini operasional OSS diselenggarakan di Kemenko Perekonomian dengan didukung INSW dan kementerian terkait lainnya.

"Namun ini hanya merupakan masa transisi sambil menyiapkan pelaksanaannya yang permanen di BKPM," kata dia.

Saat ini Kemenko Perekonomian telah membuat OSS Lounge yang diharapkan dapat menjadi standar di semua PTSP. Dalam OSS Lounge terdapat pelayanan mandiri, pelayanan berbantuan, pelayanan prioritas, konsultasi umum investasi, dan klinik berusaha.

Satuan-satuan tugas untuk mengawal proses penyelesaian perizinan berusaha pun telah dibentuk di semua provinsi. Sedangkan pembentukan satgas di tingkat kabupaten dan kota juga sudah hampir tuntas tinggal menunggu pengesahan.

Sementara itu, Ketua Apindo Bidang Hubungan Internasional dan Investasi Shinta Widjaja Kamdani menyambut baik peluncuran OSS. Ia berharap implementasi OSS dapat lebih baik dari eksekusi PTSP yang selama ini masih banyak dikeluhkan para pelaku usaha.

Menurut dia, perbaikan sistem perizinan ini bisa menjadi peluang bagi Indonesia untuk memperkuat kinerja investasi maupun ekspor, terutama dalam situasi global yang penuh ketidakpastian.

"Kalau kita mau menarik investasi dalam keadaan perang dagang dan perlemahan rupiah, kuncinya dua, meningkatkan ekspor dan menarik investasi. Kalau menarik investasi, perlu perizinan yang baik," kata Shinta.

Baca juga: Pemerintah luncurkan sistem pelayanan perizinan terintegrasi OSS
Baca juga: Darmin janjikan sistem OSS tak bisa diretas
Baca juga: Presiden akan "paksakan" penerapan "Online Single Submission"

Pewarta: Roberto Calvinantya Basuki
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2018