Jakarta (ANTARA News) - Tim Penindakan KPK menyegel ruang kerja anggota DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) di Gedung Nusantara I lantai 11, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin.

Di pintu ruang kerja Eni Maulani Saragih yang bernomor 1121, tampak tanda segel KPK dengan tulisan "Untuk Keadilan, Disegel".

"MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) sudah menerima surat permohonan penyegelan dari KPK hari Sabtu (14/7). Karena hari Sabtu itu libur dan KPK sudah memberikan informasi kepada MKD, jadi MKD tidak mempersulit penyegelan yang dilakukan KPK," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Menurut Sufmi, KPK sudah memenuhi prosedur dan mekanisme yakni menyampaikan surat permohonan penyegelan dan ini sesuai dengan amanah undang-undang, sehingga MKD tidak mempersulit Tim Penindakan KPK.

"Setelah penyegelan, kemungkinan KPK akan melakukan penggeledahan di ruang kerja Eni," katanya.

Namun, menurut dia, MKD belum menerima surat penggeledahan dari KPK. Sufmi memastikan MKD tidak akan mempersulit penyidik melakukan penggeledahan setelah KPK menyampaikan surat penggeledahan ke MKD.

"Kami mendengar, KPK dalam waktu dekat akan menyampaikan surat penggeledahan itu ke MKD," katanya.

Penyidik KPK menjemput Eni M Saragih saat menghadiri pesta ulang tahun putri bungsu Menteri Sosial Idrus Marham di Rumah Dinas Pejabat Negara di Komplek Widya Chandra, Jumat (13/7).

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK mengumumkan penetapan Eni sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

 

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018