Jakarta (ANTARA News) - Partai Solidaritas Indonesia memperbaiki permohonan uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU pemilu) terkait kesempatan untuk mengajukan kampanye.

"Kami sudah memasukkan keterangan bahwa PSI dalam hal ini pemohon, sudah pernah menderita kerugian konstitusional akibat frasa yang dimohonkan untuk diperiksa," ujar kuasa hukum pemohon Rian Ernest di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.

Rian juga kembali menjelaskan bahwa pemohon sebagai partai politik yang baru dan akan pertama kali mengikuti pemilu di tahun 2019, telah dibatasi haknya untuk berpolitik sehingga harus bersaing dengan partai politik lain yang sudah lama populer.

"Itu pun hanya dalam masa 21 hari sebelum masa tenang, yang sudah merupakan masa kritis sebelum hari pemilihan," kata Rian.

Baca juga: PSI tandatangani pakta integritas Bawaslu

Pemohon menilai ketentuan Pasal 1 angka 35, Pasal 20, Pasal 275 ayat (2) serta Pasal 276 ayat (2) UU Pemilu telah membatasi pemohon untuk memberikan informasi terkait PSI kepada masyarakat.

"Sebagai sebuah partai politik yang masih baru, pemohon tentu tidak mempunyai titik mulai yang sama dengan partai yang sudah berdiri selama puluhan tahun," kata Rian.

Pada sidang pendahuluan pemohon juga merasa frasa "citra diri" dalam Pasal 1 angka 35 UU a quo telah merugikan hak konstitusional pemohon terutama Sekjen dan Wakil Sekjen PSI yang hampir dipidana karena dianggap melakukan kampanye di luar jadwal.

Baca juga: PSI tandatangani pakta integritas Bawaslu tentang caleg bersih

Pemohon berpendapat frasa "citra diri" ditafsirkan secara sepihak oleh Bawaslu yang menilai semua yang menyebutkan angka dan logo partai adalah sebuah kampanye.

Oleh sebab itu PSI meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 1 angka 35, Pasal 20, Pasal 275 ayat (2) serta Pasal 276 ayat (2) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca juga: PSI yakin Mahfud MD dapat diterima publik sebagai cawapres

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018