Jakarta (ANTARA News) - Tingkat keselamatan penerbangan Indonesia hingga kini menduduki posisi enam besar terburuk dari 62 negara di dunia, karena itu wajar negeri ini jadi sorotan internasional "Kita masuk enam besar terburuk diantara 62 negara di dunia dalam hal keselamatan penerbangan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Dephub, Budhi M. Suyitno menjawab pers di Jakarta, Jumat. Dijelaskannya, data tersebut diperoleh berdasarkan data pemeringkatan yang dilakukan Aviation Safety Network. "Persisnya Indonesia berada di bawah Congo, Sudan, Nigeria, Rusia dan Iran," katanya. Kelima negara tersebut juga mempunyai data buruk mengenai penerbangan komersialnya. Dari data Aviation Safety Network itu, kata Budhi, di Indonesia tercatat ada tujuh kecelakaan fatal yang menyebabkan meninggalnya sejumlah penumpang sejak 2002 hingga 2006. Ini belum termasuk kasus kecelakaan Adam Air 1 Januari 2007 dan Garuda pada 7 Maret 2007. Kecelakaan fatal itu yang menjadi catatan bagi lembaga keselamatan penerbangan internasional tersebut. Meski begitu, tegasnya, tidak hanya negara berkembang saja yang buruk dalam penerbangannya. Buktinya, selain Rusia, ternyata Amerika Serikat juga menduduki peringkat kesepuluh. Padahal dunia penerbangan di negara itu dianggap sangat maju. Berdasarkan fakta tersebut dan adanya peringatan dari sejumlah negara termasuk "travel ban" dari Komisi Uni Eropa sejak 6 Juli 2007, maka mau tidak mau regulator dan operator penerbangan harus bekerja keras memperbaiki peringkatnya. "Sekarang tugas pemerintah adalah membenahi baik regulator dan operator. Agar itu berhasil, maka harus dilakukan secara transparan, terbuka, penuh komitmen dan konsistensi," katanya. Jika faktor-aktor itu tetap dipegang, Budhi yakin dalam lima tahun ke depan, dunia penerbangan Indonesia akan maju pesat. Saat ini saja, tambahnya, rata-rata pertumbuhan penumpang di Indonesia di atas 20 persen per tahun. Artinya, tambahnya, meskipun potensinya sangat besar, tetapi saat ini sektor transportasi udara di dalam negeri ini sedang menjadi sorotan dari dunia luar. Budhi juga mengakui hingga saat ini masih ada sejumlah regulasi yang tidak efektif dan saling tumpang tindih. Menurutnya ada Undang-Undang yang mengatur mengenai penerbangan dengan peraturan pemerintah yang tumpang tindih. Karenanya, Dephub juga sudah mulai mengusulkan RUU Penerbangan yang baru untuk mengatur mengenai dunia penerbangan di Indonesia. "RUU-nya sudah ada, jadi sekarang tinggal kapan DPR-nya mau membahas. Itu terserah DPR," kata Budhi.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007