... tidak kaget, khan kemarin sudah menggeledah di rumah saya...
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Sofyan Basir, mengatakan, lumrah KPK menggeledah Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin sore.

"Saya tidak kaget, khan kemarin sudah menggeledah di rumah saya. Ya saya tunjukkan ruangan-ruangannya," kata dia, di Kantor Pusat PLN.

Ia mengatakan, sejumlah anggota KPK datang dengan membawa surat penggeledahan. Ia mengatakan anggota KPK sedang memeriksa beberapa ruangan, salah satunya ruangan direktur utama dan direktorat lain. 

Petugas KPK datang sekitar pukul 18.00 WIB, usai Basir menggelar konferensi pers terkait penggeledahan KPK di rumahnya.

Sekitar satu jam sebelum KPK datang ke Kantor Pusat PLN, dia mengatakan, status hukumnya adalah masih sebagai saksi.

"Status saya adalah saksi, karena saya juga mendukung langkah dari KPK, maka saya juga memberikan informasi dan dokumen yang diperlukan. Dan KPK juga hanya membawa dokumen yang terkait, tidak ada lainnya," kata dia, pada konferensi pers.

Secara rinci dia menyebutkan dokumen yang dibawa adalah data terkait PLTU Riau 1. Direktur utama PT PLN (Persero) juga membenarkan KPK telah membawa beberapa dokumen terkait itu dari rumahnya.

KPK menggeledah rumah Basir, di Jakarta Pusat, Minggu (15/7), terkait penyidikan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Benar, ada penggeledahan di rumah direktur utama PT PLN yang dilakukan sejak pagi ini oleh tim KPK dalam penyidikan kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka masing-masing anggota Komisi VII DPR, Eni Saragih, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Tim masih berada di sana. Penggeledahan di lokasi tertentu dilakukan dalam rangka menemukan bukti yang terkait dengan perkara," ungkap Diansyah.

KPK pun mengharapkan pihak-pihak terkait kooperatif dan tidak melakukan upaya-upaya yang dapat menghambat pelaksanaan tugas penyidikan ini.

Pewarta: Afut Nursyirwan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018