Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan untuk menerapkan aturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang baru, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018.

"Peraturan yang lama, yaitu Peraturan Menteri Perburuhan No 7 Tahun 1964 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini karena sifatnya hanya pencegahan. Maka itu Kemnaker melakukan perubahan yang lebih kompleks dan sesuai dengan perkembangan zaman," kata Direktur Pengawasan Norma K3 Kemnaker Herman Prakoso Hidayat Jakarta, Selasa.

Menurut Herman, K3 saat ini sudah menjadi kebutuhan perusahaan, maka dia berharap perusahaan segera menerapkan peraturan tersebut.

Apalagi, katanya, angka kecelakaan kerja saat ini semakin meningkat. Pada 2016 Kemnaker mencatat ada 101 ribu kecelakaan kerja. Pada 2017 angka kecelakaan kerja meningkat menjadi 123 ribu.

"Angka kecelakaan kerja tertinggi pada kecelakaan saat perjalanan pulang atau pergi kerja, yaitu sebanyak 35 persen, kemudian kedua kecelakaan pekerja di bidang konstruksi atau kecelakaan karena ketinggian," kata dia.

Peraturan baru ini, kata dia, memberikan pedoman baru mengenai nilai ambang batas faktor fisika dan kimia, standar faktor biologi, ergonomi dan psikologi serta persyaratan higiene dan sanitasi, termasuk kualitas udara di dalam ruangan.

Herman berharap peraturan yang baru ini dapat memberikan tempat yang nyaman, aman dan sehat bagi pekerja sehingga tercipta produktivitas kerja yang terus meningkat.
 

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018