Rantauprapat, Sumut (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas dan kantor bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, menyusul ditangkapnya Bupati Pangonal Harahap oleh lembaga anti rasuah tersebut.

Dalam penggeledahan yang dilakukan Rabu pagi, tim penyidik KPK masuk ke ruangan dan kamar bupati yang dipandu oleh penjaga rumah dan petugas Sat Pol PP Labuhanbatu selama 1 jam.

Namun, penyidik tim KPK yang berjumlah sekira 7 orang tersebut tidak membawa dokumen apa pun dan hanya menyegel pintu samping arah utara dan selatan Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu.

Selanjutnya tim bergeser ke Kantor Dinas PUPR Labuhanbatu yang berjarak 13 meter dari rumah dinas bupati dan kembali menyegel ruangan Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu dan pintu ruangan Tata Usaha yang berada satu komplek bangunan KPUD Labuhanbatu.

Tim penyidik KPK menuju kantor Kupati Kabupaten Labuhanbatu di Jalan Sisingamangaraja dengan mengendarai mini bus nomer polisi BK 217 IE dan BM 1492 NB.

Dalam kesempatan itu, mereka juga melakukan penggeledahan dan penyegelan ruangan kerja Bupati Pangonal Harahap yang berada di lantai 2 komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan melakukan hal yang sama di kantor sementara BPKAD Labuhanbatu.

Baca juga: KPK periksa Bupati Labuhanbatu pasca OTT

Selain rumah dinas dan perkantoran, tim penyidik KPK juga menyambangi rumah pengusaha berinisial ES alias Asiong BKA di Keluran Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara yang di duga kuat ikut terjerat dalam operasi tangkap tangan KPK di Kabupaten Labuhanbatu.

Sekretaris Sat Pol PP Labuhanbatu, Bibit Waluyo yang ikut mengamankan penggeledahan rumah dinas bupati membenarkan peristiwa itu.

Pihaknya hanya memfasilitasi penyidik tim KPK untuk mengumpulkan barang yang di butuhkan lembaga anti rasuah tersebut.

"Iya benar tadi tim penyidik KPK datang menggeledah sejumlah ruangan rumah dinas bupati dan menyegelnya. Selain itu tidak ada dokumen ataupun berkas yang dibawa," katanya.

Baca juga: KPK amankan lima orang OTT di Labuhanbatu-Jakarta

Pewarta: Juraidi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018