Tujuan membentuk aturan ini adalah untuk menciptakan pasar. Bahkan ada klausul juga yang menyatakan seluruh penerangan jalan menggunakan solar cell. Kalau itu dilaksanakan, sudah luar biasa energi terbarukan kita
Jakarta, (ANTARA News) - Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Rinaldy Dalimi menilai perlu adanya regulasi dari Kementerian ESDM yang mengatur kewajiban memasang teknologi panel surya fotovoltaic (solar rooftop).

Rinaldy saat dihubungi di Jakarta, Kamis, mengusulkan bahwa rumah mewah dan bangunan komersial harus memasang panel surya sebanyak 25 persen dari seluruh atapnya. Selain itu, perkantoran pemerintah 30 persen atapnya juga perlu ada kewajiban memasang panel surya atap. Dengan begitu, bauran energi terbarukan dengan pemanfaatan energi surya dapat ditingkatkan.

"Tujuan membentuk aturan ini adalah untuk menciptakan pasar. Bahkan ada klausul juga yang menyatakan seluruh penerangan jalan menggunakan solar cell. Kalau itu dilaksanakan, sudah luar biasa energi terbarukan kita," katanya.

Dengan adanya kebijakan tersebut, industri dan pasar di sektor energi baru terbarukan khususnya listrik surya atap akan tercipta dengan sendirinya.

Dia mengatakan bahwa sistem pembangkit listrik yang saat ini bersifat "integrated power plant" akan mengarah pada "isolated power plant" di mana setiap individu atau pengguna listrik sudah memiliki cadangan listrik masing-masing.

Baca juga: Bentley bangun parkiran bertenaga surya terbesar di Inggris

Menurut perkiraan dunia seperti yang dikatakan Rinaldy, tren energi listrik bersumber dari energi fosil saat ini akan beralih ke energi baru terbarukan lebih cepat dari yang diperkirakan, yakni pada 2025.

"Bayangkan kalau kita tidak perlu lagi listrik dari perusahaan listrik, tidak perlu lagi BBM dari SPBU. Kita tidak akan lagi lihat transmisi tegangan tinggi, karena ada solar cell rooftop. Harga listrik akan turun drastis sekali," kata Rinaldy.

Direktur Aneka EBT, Direktorat Jenderal EBTKE, Kementerian ESDM, Harris Yahya, mengatakan hingga saat ini memang belum ada regulasi yang mewajibkan pemasangan panel surya atap bagi rumah tangga, gedung komersial maupun perkantoran pemerintah.

"Memang belum ada. Kami hanya memberikan ruang kepada pelanggan khususnya rumah tangga untuk bisa masuk ke dalam sistem PLN, melalui PLTS rooftop itu. Adanya petunjuk teknis dari PLN yang memungkinkan rumah tangga itu masuk ke dalam sistem," kata Harris.

Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) mencatat sudah ada 400 rumah penduduk yang memasang teknologi panel surya fotovoltaic (solar rooftop) untuk mendukung capaian energi baru terbarukan nasional.

AESI juga mencatat ada satu pusat perbelanjaan yang sudah dipasangi atap surya fotovoltaic dengan kapasitas 500 KW dan pabrik industri yang juga memasang 500 KW. Dengan demikian, sudah ada 1,8 MW surya atap yang terpasang baik di perumahan maupun gedung.

Baca juga: Panel surya atap solusi penuhi kebutuhan listrik rumah tangga
 

 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2018