Jakarta (ANTARA News) - Andi Zulkarnaen Anwar Mallarangeng alias Choel Mallarangeng mengajukan permohonan peninjauan kembali vonis hukumannya dalam perkara korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang.

"Salah satu hak kita dalam hukum adalah apabila sudah menjalani proses kita masih mempunyai hak untuk keadilan, jalan terakhir ini yang coba saya tempuh adalah PK (peninjauan kembali), mudah-mudahan mendapat keadilan," kata Choel, yang mengajukan permohonan peninjauan kembali perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Choel pada 6 Juli 2017 divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam pengadilan perkara korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Dalam perkara ini, Choel terbukti melakukan korupsi sehingga memperkaya abangnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng sebanyak Rp2 miliar dan 550 ribu dolar AS dari proyek Hambalang.

"Ada beberapa bukti baru yang nanti akan diungkapkan dalam persidangan, yang jelas ada tiga hal yang dalam permohonan PK yaitu novum (bukti baru), pertentangan hukum dan kekhilafan hakim, nah dua dari tiga persyaratan tersebut yang disampaikan dalam persidangan," kata Choel, yang pernah punya perusahaan konsultan politik.

"Insya Allah dikabulkan, doanya yang baik," tambah Choel.

Choel sekarang memangkas pendek rambut bagian samping kepala, namun memanjangkan rambut di bagian atas hingga bisa dikuncir kuda.
  
"Ya namanya di tahanan, waktu berjalan, banyak waktu, banyak kesempatan, banyak gaya bisa timbul, mungkin inspirasinya pada waktu sepak bola piala dunia itu," ungkap Choel mengenai gayanya, lalu tertawa. 

 Sidang perkara peninjauan kembali kasus Choel akan dilanjutkan 9 Agustus 2018.
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018