Mataram (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat menangkap kurir narkoba pasangan Agus Mulyana (36) dan Endang Sri Ningsih (38) yang menyimpan sabu-sabu dalam alat vital dan duburnya.

Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Imam Margono dalam jumpa pers, di Mataram, Kamis, mengatakan pasangan kurir yang membawa serbuk kristal putih itu ditangkap ketika tiba di Bandara Internasional Lombok, NTB, pada Selasa (17/7) petang.

"Mereka ditangkap ketika menjalani pemeriksaan x-ray bandara. Agus menyimpan sabu-sabu dalam duburnya dan Endang menyembunyikannya pada alat vitalnya," kata Imam Margono di kantor BNNP NTB.

Pasangan kurir yang masuk ke Lombok dari Batam, Kepulauan Riau, melalui jalur transit Jakarta ini membawa sabu-sabu dengan berat keseluruhannya mencapai 400 gram.

"Lima paket kita amankan dari Agus, tiga paket dari Endang. Setiap paketnya mencapai berat 50 gram, sehingga total seluruhnya 400 gram," ujar mantan Wakapolda NTB ini.

Tidak berhenti dari penangkapan dua pelaku, petugas kembali melanjutkan penyelidikan dengan tujuan untuk mengetahui pemesan barang yang dikatakan berada di wilayah Sweta, Kota Mataram. Karena itu, petugas membiarkan kedua pelaku untuk melanjutkan perjalanannya menuju lokasi pemesan.

"Dilanjutkan dengan membuntuti ke arah kedua pelaku," ujarnya lagi.

Sesampai di sekitar lokasi yang dimaksud kedua pelaku, petugas menemukan empat orang yang diduga sebagai pemesan. Namun keberadaan petugas tercium oleh keempatnya yang kemudian melarikan diri menggunakan sebuah kendaraan roda empat jenis Suzuki Swift.

"Empat orang itu masih dalam pencarian, mereka diduga sebagai pemesan barang. Ada satu orang yang terluka tembak di bahu kiri dan lengan atas saat mereka mencoba kabur," katanya pula.

Lebih lanjut, pasangan kurir itu telah diamankan di kantor BNNP NTB bersama barang bukti narkoba dan tiket penerbangan serta telepon genggam pribadinya.

Hasil pemeriksaan, kedua pelaku disangkakan pasal 112 dan atau pasal 114 Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling berat 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018