Denpasar (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menghukum terdakwa Moreno Basel (34) selama delapan bulan penjara karena kedapatan membawa narkotika golongan IV jenis minetazepam (happy five) dari Malaysia menuju Pulau Bali.

"Terdakwa dengan sengaja membawa dan memiliki narkotika happy five sebanyak enam butir dan melanggar pasal 61 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang terlampir dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2017," kata ketua majelis hakim Wayan Kawisada, di Denpasar, Kamis.

Selain menghukum terdakwa selama delapan bulan kurungan, hakim juga mewajibkan pria yang bekerja sebagai "disk jockey" (DJ) di sebuh tempat hiburan malam di Bali itu, untuk membayar denda Rp10 juta, subsider dua bulan kurungan.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman selama 16 bulan penjara dengan denda Rp8 juta, subsider empat bulan.

Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Edward Pangkahila menyatakan menerima putusan hakim, dan jaksa juga menyatakan menerima putusan hakim.

Penangkapan terdakwa bermula dari petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali pada 2 Februari 2018, pukul 22.20 WITA menerima kedatangan dan memeriksa sejumlah penumpang yang tiba menggunakan pesawat Malindo Air OD 157 rute Kuala Lumpur, Malaysia menuju Bali.

Petugas yang melihat gerak-gerik terdakwa mencurigakan saat dilakukan pemeriksaan X-Ray dan barang bawaannya, langsung menggiring terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan mendalam di ruangan pemeriksaan Bea dan Cukai.

Saat dilakukan pemeriksaan tas punggung berwarna hitam milik terdakwa, petugas mendapati pecahan obat berwarna merah muda (narkoba golongan IV jenis minetazepam atau happy five) yang telah terbungkus dalam kemasan.

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan penimbangan barang bukti narkoba golongan IV jenis minetazepam (happy five) itu, sehingga beratnya mencapai 0,28 gram.

Petugas memeriksa badan terdakwa dan ditemukan enam butir pil berwarna merah jenis happy five yang disimpan di dalam kantong kecil bagian kanan celana panjang miliknya.

Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku mendapat barang itu dari temannya Izanee pada saat menghadiri undangan "disk jockey" di Bangsar Jiro, Kuala Lumpur, Malaysia pada 1 Februari 2018.

Setelah dilakukan pemeriksaan itu, petugas BC Ngurah Rai Bali langsung menggiring terdakwa dan barang bukti ke Polda Bali pada 3 Februari 2018, pukul 12.00 WITA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018