Jadi, keberatan utamanya, karena Kurniadi dinyatakan tidak lolos administrasi. Padahal saat pendaftaran, semua kelengkapan administrasi oleh panitia sudah dinyatakan lengkap."
Pamekasan (ANTARA News) - Warga Sumenep, Jawa Timur Kurniadi menggugat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia ke Pengadilan Negeri Surabaya, terkait kebijakan institusi itu yang dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam rekrutmen calon anggota Bawaslu se-Jawa Timur.

"Pendaftaran gugatan kami sampaikan tadi di PN Surabaya," ujar Kuasa Hukum Kurniadi dari Tim Pembela Transparansi Publik Suparman dalam keterangan persnya yang disampaikan kepada Antara di Pamekasan, Jumat sore.

Kurniadi salah seorang pendaftaran calon anggota Bawaslu Sumenep dalam proses rekrutmen calon anggota Bawaslu tingkat kabupaten se-Jawa Timur yang digelar oleh Bawaslu RI melalui Bawaslu Jatim.

Kasus perbuatan melawan hukum yang digugat Kurniadi melalui kuasa hukumnya itu terdaftar dalam Nomor Perkara: 649/PDT.G/2018/PN. Surabaya, tertanggal 20 Juli 2018.

Menurut Suparman, gugatan Bawaslu RI oleh Kurniadi melalui kuasa hukumnya ke PN Surabaya itu karena hak asasinya telah terhambat oleh proses yang tidak transparan. Kurniadi telah mengajukan keberatan kepada Bawaslu RI dan Timsel Rekrutmen Bawaslu Se-Jatim, namun tidak ditanggapi.

"Jadi, keberatan utamanya, karena Kurniadi dinyatakan tidak lolos administrasi. Padahal saat pendaftaran, semua kelengkapan administrasi oleh panitia sudah dinyatakan lengkap," ujar Suparman, menjelaskan.

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur di Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota dijelaskan bahwa institusi itu, termasuk tim adhock yang dibentuk harus memberikan kesempatan kepada calon anggota Bawaslu untuk memperbaiki berkas yang telah disampaikan sebelumnya, apabila memang ada kekuarangan.

Jangka waktunya adalah tiga hari sejak berakhirnya pendaftaran. "Tapi dalam rekrutmen Panwaslu Se-Jawa Timur oleh timsel Bawaslu Jatim tidak dilakukan," katanya.

Sedangkan, Tim Seleksi (Timsel) tidak menyampaikan mengenai kelengkapan administrasi sesuai dengan ketentuan Bawaslu tersebut.

Padahal dalam Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan Bawaslu, terdapat kewajiban dari Timsel untuk menjalankan tugasnya secara terbuka, sehingga memungkinkan ada partisipasi dari masyarakat, pasal 19 huruf B.

"Jangankan masyarakat umum, pendaftar sendiri tidak tahu, apa yang menjadi parameter kelulusan seleksi administrasi, karena tidak ada penjelasan dari semua itu," ujar kuasa hukum lainnya Hosnan.

Ada tiga hal yang menjadi gugatan Tim Pembela Transparansi Publik ini. Pertama, meminta agar hakim yang nanti akan memeriksa perkara tersebut untuk menyatakan bahwa perbuatan tergugat, baik Bawaslu RI maupun Timsel dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.

Kedua, menyatakan hasil seleksi administrasi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur masa jabatan 2018-2023 dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Tuntutan ketiga, para tergugat diminta agar dihukum dengan membayar ganti rugi sebesar Rp4 miliar.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Jatim Moh Amin menyatakan, proses rekrutmen calon anggota Bawaslu Se-Jatim sudah prosedural dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018