Jakarta (ANTARA News) - Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) mendesak Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa Konsultansi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR pada 2019.

"Idealnya, RUU bisa masuk Prolegnas 2019. Agar para konsultan segera memiliki payung hukum yang kuat," kata Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi Inkindo DKI Jakarta Peter Frans saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

Menurut Peter, yang mencalonkan diri sebagai Ketua Umum DPN Inkindo pada munas yang akan digelar November 2018, ketiadaan regulasi yang kuat, membuat kondisi konsultan nasional, khususnya kategori kecil dan menengah di daerah sangat memprihatinkan.

Salah satu penyebabnya, kata Peter, adalah adanya Surat Edaran Menteri PUPR No 11/2016 tentang Keharusan Kerja Sama Operasi (KSO) untuk Kualifikasi yang Sama.

"Aturan itu mensyaratkan konsultan kecil dan menengah tidak bisa berkerja sama dengan konsultan besar, sehingga sering sebagai penonton saja. Pada akhirnya, konsultan kecil dan menengah di daerah menjadi sulit untuk tumbuh dan berkembang," katanya.

Padahal, lanjut Peter, dari sekitar 6.300 perusahaan konsultan anggota Inkindo selama ini, sebagian besar atau 80-90 persen adalah berkategori kecil.

Selain itu, kata Peter, keinginan besar dari konsultan di daerah adalah meminta kepada pemerintah daerah agar adanya perubahan segmentasi pemaketan Permen PUPR No 31 Tahun 2015 bisa direvisi.

Diusulkan di Regulasi itu agar proyek dengan nilai maksimal Rp750 juta dapat dikerjakan oleh konsultan kecil, konsultan menengah Rp750 juta hingga Rp2,5 miliar dan konsultan besar di atas Rp2,5 miliar.

"Mereka juga meminta agar pemerintah daerah bisa memberikan kemudahan perizinan bagi usaha kecil dan menengah, termasuk izin domisili pada zona nonkomersial," katanya.

Ketika ditanya tentang imbauan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono agar BUMN karya tidak lagi mengerjakan proyek di bawah Rp100 miliar, Peter mengatakan hal itu tidak adil.

"Proyek konstruksi itu satu paket antara kontraktor dan konsultan. Jadi, tidak adil jika hanya dihimbau untuk kontraktor, harusnya juga untuk konsultan juga," kata Peter.

Perusahaan konsultan BUMN, kata Peter, harusnya hanya mengerjakan proyek supervisi atau konsultan untuk pekerjaan di atas Rp5 miliar.

"BUMN harus bersaing dengan perusahaan konsultan besar dan bahkan asing. Jangan main lagi di level Rp1-2 miliar seperti yang terjadi selama ini," kata Peter.

Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018