"Dapat dipastikan bahwa daging celeng yang dilalulintaskan secara ilegal sangat berisiko menyebarkan Hama Penyakit Hewan..."
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Karantina Pertanian, Banun Harpini, memusnahkan 4.637 ton daging celeng ilegal asal Palembang pada Senin di Merak, Banten.

"Masalah penyelundupan daging celeng ini sudah menjadi perhatian kami, karena ada potensi ancaman penyakit bagi kesehatan masyarakat," kata Banun melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Ada pun pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin pembakar sampah, incenerator, dengan suhu di atas 1.200 derajat Celcius.

Ia menjelaskan Badan Karantina Pertanian akan menindak tegas para pelaku penyelundup daging celeng ilegal yang berhasil ditangkap petugas Karantina Cilegon pada Jumat (20/7) lalu.

Saat ini, tiga orang pelaku masih dalam proses penyidikan dan terkena ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun serta denda paling banyak Rp150 juta seperti diatur dalam Pasal 31 UU No.16 Tahun 1992.

Banun menjelaskan dari aspek keamanan dan kesehatan, daging celeng ilegal memiliki potensi yang sangat membahayakan kesehatan manusia.

Hal ini dapat terjadi karena daging celeng berasal dari babi hutan yang tidak jelas status kesehatannya, kemudian dipotong, dikemas dan dikirim dengan tidak sesuai standar, sehingga potensi mengandung penyakit sangat tinggi.

Salah satu risiko zoonosis, penyakit yang menular dari hewan ke manusia yang dapat ditularkan melalui daging celeng adalah penyakit Sistiserkosis.

Penyakit ini disebabkan oleh larva cacing pita berbentuk "cyste" (kista) pada bagian daging celeng yang apabila terkonsumsi dapat bersarang di otak manusia sehingga mengakibatkan meningitis dan gangguan otak lainnya atau disebut neurosistiserkosis.

Selain bersarang di otak, larva cacing pita tersebut juga dapat menyerang mata, otot, dan lapisan bawah kulit dari tubuh manusia.

Dari aspek kesehatan konsumen, daging celeng sangat berpotensi untuk dioplos atau dicampur dengan daging sapi serta menjadi bahan baku pembuatan bakso, sosis, dendeng maupun olahan pangan lainnya.

"Dapat dipastikan bahwa daging celeng yang dilalulintaskan secara ilegal sangat berisiko menyebarkan Hama Penyakit Hewan Karantina yang bersifat zoonosis dan tidak memenuhi aspek ASUH, Aman, Sehat, Utuh, Halal," kata Banun.

Badan Karantina Pertanian berkomitmen dan siaga memastikan komoditas pangan baik hewani dan nabati yang dilalulintaskan melalui tempat pemasukan dan tempat pengeluaran terjamin kesehatannya serta tidak membahayakan bagi kesehatan manusia.

Baca juga: Kementan tahan daging celeng ilegal asal Sumatera
Baca juga: YLKI: waspadai beredarnya daging celeng

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018