Jakarta (ANTARA News) - Pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti menilai apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Perindo terhadap UU Pemilu tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden, maka akan membuat sistem demokrasi Indonesia berantakan. 
     
"Bila Mahkamah Konstitusi mengabulkan hal tersebut, maka sistem demokrasi berantakan. Semua pihak mesti paham bahwa yang tercantum di undang-undang sudah jelas," kata Ray, di Jakarta, Senin. 
     
Menurut dia, bila kepala daerah sudah menjabat dua kali, maka tidak mungkin bisa menjabat tiga kali. Begitu juga presiden dan wakil presiden. 
     
"Kalau kamu sudah dua kali kepala daerah gak mungkin dong kamu ketiga calon kali kepala daerah, nah kalo kamu sudah wakil presiden dua kali gak mesti lagi kamu yang ketiga, karena kamu  sepaket dengan presiden," tuturnya. 
     
Gugatan yang diajukan oleh Perindo terkait permohonan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode. Dalam gugatan itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengajukan diri sebagai pihak terkait.
     
JK sendiri sudah dua kali menjabat wakil presiden. Artinya, dia tak bisa maju kembali menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2019 mendatang. 
     
Menurut Ray, aturan yang tertuang soal batasan jabatan sudah benar dan dirinya tak setuju bila ada pendapat bahwa batasan tersebut hanya berlaku kepada calon presiden karena batasan dua periode sepaket antara capres dan cawapres.
     
Ray mengatakan, pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden itu untuk regenerasi kepemimpinan politik nasional, oleh karenanya semua ada batasnya sesuai fatsun hukum. 
     
"Nah bagi orang yang mengerti etika fatsun dia mengerti dua kali cukup supaya ada regenerasi politik, supaya ada pembaruan, supaya ada kesempatan kepada orang lain untuk mencalonkan diri, di republik ini ada 250 juta ribu orang," ujarnya.
     
Sebelumnya Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.
     
Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018