Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan "right to be forgotten" atau hak untuk dilupakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ditetapkan oleh pengadilan.

"Tergantung nanti pengadilan yang menetapkan. Sebetulnya untuk memberikan kesempatan membersihkan nama baik," ujar Rudiantara kepada Antara di Jakarta, Selasa.

Ia memberi contoh orang yang disangkakan melakukan korupsi dan kasusnya telah dimuat di media daring serta media sosial ternyata diputuskan pengadilan tidak bersalah.

Apabila sampai inkracht atau berkekuatan hukum diputuskan tidak bersalah, orang tersebut dapat meminta pengadilan untuk menghapuskan segala pemberitaan yang mencemarkan nama baiknya tersebut.

Rudiantara menyebut "right to be forgotten" terkait dengan kasus yang ia contohkan, sementara untuk masyarakat yang ingin jejak digitalnya dihapus karena alasan pribadi tidak berlaku.

"Tidak bisa. Harus ada pengadilan memutuskan bagaimana. Kalau pengadilan memutuskan diberi `right to be forgotten` karena ada proses pengadilan sebelumnya lebih mudah," tutur Rudiantara.

Setelah pengadilan menetapkan, media daring serta platform media sosial selanjutnya diperintahkan untuk menghapus hal-hal yang mencemarkan nama baik.

"Kalau dulu pakai jilbab sekarang tidak atau sebaliknya minta dihapus foto yang lama rasanya susah, tetapi nanti ada pengadilan pidana dan perdata," kata dia.

Pekan lalu Menkominfo telah berkonsultasi dengan Mahkamah Agung terkait produk hukum yang dikeluarkan MA untuk mengatur lebih rinci tentang "right to be forgotten".

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mengkritik pemerintah yang tidak kunjung menyusun pedoman teknis pelaksanaan hak untuk dilupakan ini setelah revisi UU ITE diberlakukan sejak dua tahun silam.

Hanafi menyebut adanya kasus artis yang kini mengenakan hijab, tetapi foto-foto terdahulunya tetap dapat diumbar menjadi momentum pemerintah segera menyusun pedoman teknis turunan UU ITE.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018