Jakarta (ANTARA News) - Pihak Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan WNI Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur menemui dan memeriksa kondisi tiga warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Malaysia karena diduga terlibat tindak pidana terorisme.

Saat ditemui oleh Satgas di Kantor Pusat PDRM (Polis Diraja Malaysia) Bukit Aman, Kuala Lumpur, ketiga WNI tersebut dalam kondisi sehat dan mengaku mendapat perlakuan yang baik dari pihak PDRM, demikian keterangan tertulis dari KBRI Kuala Lumpur yang diterima di Jakarta, Selasa.

Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur mendapatkan akses konsuler untuk bertemu dengan tiga orang WNI yang diduga terlibat tindak pidana terorisme tersebut. Ketiga WNI ditahan pihak PDRM sejak 12 Juli 2018.

Berdasarkan hasil verifikasi KBRI, ketiga orang tersebut, yaitu EMD (26), UR (42), dan ZKR (27), merupakan pemegang paspor Indonesia yang sah.

Selanjutnya, ketiga WNI tersebut masih akan menjalani masa penahanan dalam rangka penyelidikan selama 28 hari terhitung sejak tanggal penangkapan, yakni pada 12 Juli 2018.

Untuk itu, pihak Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau proses hukum terhadap ketiga WNI tersebut.

Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018