Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung HM Prasetyo menghadiri ASEAN Meeting of Attorneys General 2018 di Singapura, 24-26 Juli 2018, yang mengangkat tema Penguatan Kerja sama Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara.

Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung RI didampingi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Dr. Noor Rochmad, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Raja Nafrizal, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Darmawel, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Asep N Mulyana.

Jaksa Agung HM Prasetyo melalui siaran persnya uang diterima Antara di Jakarta, Rabu, menyatakan dalam acara itu disampaikan sudut pandang Indonesia dalam penanggulangan Tindak Pidana Terorisme, Peredaran Gelap Narkotika, Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa Agung meyakini bahwa pertemuan ini akan menciptakan komitmen bersama dan meniadakan sekat-sekat perbedaan untuk menyerukan pesan yang kuat kepada semua pihak bahwa keanekaragaman sistem hukum dan batasan wilayah yurisdiksi justru akan menjadi kekuatan yang besar.

Apabila dapat disatukan dan dikelola dengan baik, saling mengisi, melengkapi, mendukung dan saling membantu melalui koordinasi dan hubungan kerjasama yang dapat kita lakukan bersama-sama satu sama lain, katanya.

Menurut Jaksa Agung, era revolusi industri generasi keempat yang ditandai dengan Internet of Think, ibarat pisau bermata ganda, karena selain kehadirannya yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, namun acap kali dimanfaatkan untuk melakukan berbagai kejahatan lintas negara.

Seperti halnya terorisme yang telah bermetamorfosa menjadi cyber-terrorism, yang dilakukan dalam dunia virtual untuk menyebarkan ancaman kekerasan, penyesatan melalui gambar, foto dan video yang pada gilirannya dapat menimbulkan kegaduhan dan ketidakpercayaan terhadap institusi pemerintah.

Menyikapi trend terkini kejahatan teror dan perkembangan paham radikal, pemerintah telah melakukan amendemen terhadap UU Pemberantasan Terorisme, yang memuat pendekatan baru dan lebih proaktif dalam pencegahan, penanganan dan pemberantasan kejahatan terorisme.

Selain itu, telah dilakukan pendataan, inventarisasi serta pemblokiran situs radikal yang mengajarkan radikalisme, ujaran kebencian dan agitasi terorisme.

Secara institusional, kejaksaan secara serius dan bersungguh-sungguh mengoptimalkan pencegahan dan pemberantasan terorisme, melalui pembentukan Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara, serta mengajukan tuntutan maksimal terhadap para pelaku kejahatan terorisme.

Dalam presentasinya, Jaksa Agung juga mencermati fenomena kejahatan terorisme yang terjadi, utamanya melalui

jalur-jalur perbatasan diantara negara ASEAN dan melakukan transaksi melalui dunia maya, sehingga layak untuk menetapkan kondisi darurat narkoba.

"Mengingat berbahayanya penyalahgunaan narkoba bagi kelangsungan generasi penerus bangsa dan mengancam kelangsungan berbangsa dan bernegara," katanya.

Selanjutnya Jaksa Agung juga mengemukakan pentingnya untuk melakukan penindakan secara represif dan penegakan hukum preventif, yang diharapkan dapat menekan terjadinya tindak pidana korupsi.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018