Bandung (ANTARA News) - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam tiga kontainer plastik di kamar Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, pada Rabu siang.

"Barang yang diambil ada tiga kontainer yang di dalamnya kami tidak tahu, yang jelas berkas-berkas seperti dokumen di kamar Wawan," ujar Pelaksana harian (Plh) Kalapas Sukamiskin Kusnali.

Menurut Kusnali, petugas KPK yang berjumlah 10 orang mendatangi lapas tersebut sekitar pukul 14.45 WIB. Penggeledahan berakhir sekitar pukul 18.30 WIB.

Petugas KPK membuka segel kamar yang sebelumnya dikunci saat dilakukan penggeledahan pada Sabtu (21/7) dini hari.

Saat datang ke lapas, petugas KPK langsung membuka segel kamar Fuad Amin, yang saat ini masih berada di Rumah Sakit Borromeus. Namun, petugas tidak menemukan barang-barang atau dokumen di kamar Fuad Amin.

Usai menggeledah kamar Fuad Amin, KPK bergerak ke kamar Wawan. Ketika keluar dari kamar Wawan, petugas KPK membawa sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam tiga container plastik.

Tak hanya kamar Fuad dan Wawan, KPK juga membuka segel kantor Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Namun, tak ada barang-barang atau dokumen yang dibawa KPK.

"Tidak ada yang diambil, cuma dilihat saja. Tadi ada pembukaan brankas, di situ ada dana anggaran lapas, tapi tidak `diapa-apain`," kata Kusnali.

Menurut dia, setelah dilakukan pembukaan segel kamar Fuad Amin dan Wawan serta kantor Kalapas, seluruh ruangan sudah bisa ditempati lagi.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018