Manuver yang dilakukan Rizal menjadi blunder bagi Pak Airlangga"
Jakarta (ANTARA News) - Pengamat Politik Madjid Politika Yandi Hermawandi mengatakan langkah Politikus Golkar Rizal Malarangeng melalui relawan Golkar Jokowi (Gojo) yang frontal menolak posisi Jusuf Kalla dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi terkait UU No.7/2017 tentang pemilu menjadi blunder Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto untuk menjadi calon wakil presiden dari Joko Widodo (Jokowi).

"Manuver yang dilakukan Rizal menjadi blunder bagi Pak Airlangga, karena frontal tindakan yang langsung yang sangat mungkin tidak disukai gaya Jokowi, karena dianggap kurang santun, apalagi sesama anggota Golkar," katanya kepada Antara, Rabu.

Ia mengatakan, menguatnya kembali nama Jusuf Kalla memang mendatangkan kekhawatiran tersendiri bagi kalangan para partai koalisi pendukung Jokowi khususnya bagi ketua umum partai, termasuk Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dalam berebut posisi calon wakil presiden. Apabila MK menerima gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 maka JK memiliki peluang untuk dapat kembali bersanding dengan Jokowi.

Namun demikian, langkah Rizal Mallarangeng yang merupakan Wakil Koordinator Bidang Penggalangan Khusus DPP Partai Golkar, menentang langsung posisi Jusuf Kalla dalam uji materi MK, justru akan merugikan Airlangga.

Hal ini karena, JK bukan lawan biasa bagi para ketua umum partai. Dengan pengalaman yang dimiliki, kemampuannya dalam berpolitik, khususnya kepiawaiannya di dalam membangun dialog dan andal di dalam mencari solusi, masih dibutuhkan Jokowi, katanya.

Baca juga: Politikus Golkar Fayakhun kembalikan Rp2 miliar

Di sisi lain, JK juga dianggap paket lengkap. JK memiliki kedekatan dan diterima di kalangan Islam, kedekatan dengan para pengusaha, dengan kalangan sipil dan memiliki pengalaman pemerintahan lebih dari 20 tahun, katanya.  

Sementara itu, menurut dia, sosok Airlangga belum dapat menandingi sosok JK, prestasi Airlangga sebagai menteri perindustrian belum dapat dibanggakan, hal ini tentu sangat berisiko bagi elektabilitas Jokowi.

Sebelumnya, Gojo dan elemen relawan Jokowi lainnya menggelar pernyataan pers bersama menolak uji materi atas pasal 169 huruf n, UU No 7/2017 tentang Pemilu, terkait syarat calon wakil presiden. 

Dalam UU tentang Pemilu, Pasal 169 huruf n menyebutkan bahwa persyaratan menjadi calon presiden dan calon wapres adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wapres selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Baca juga: Golkar pernah ajak Demokrat gabung koalisi Jokowi

Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018