Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu mengingatkan semua orang wajib melindungi anak dari pornografi, sesuai amanat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak.

"Konvensi Hak Anak yang sudah diratifikasi salah satunya mengatur perlindungan anak dari pornografi dan prostitusi," kata Pri dalam Seminar Hari Anak Nasional 2018 di Auditorium Adhyana, Wisma Antara, Jakarta, Kamis.

Konvensi Hak Anak telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Indonesia juga telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, setiap orang wajib melindungi anak dari pornografi. Apabila anak ada yang menjadi korban kecanduan pornografi, maka akan diberikan upaya pembinaan dan pemulihan.

"Namun, kita tidak ingin ada anak yang kecanduan pornografi. Kecanduan pornografi dapat merusak bagian otak yang mengatur logika," tuturnya.

Karena itu, penting bagi semua pihak untuk mencegah agar anak-anak tidak terpapar dan menjadi korban pornografi, apalagi sampai kecanduan.

"Yang paling efektif adalah pencegahan, terutama melalui pendidikan dan agama. Perlu pelibatan guru dan tokoh agama untuk mencegah anak-anak menjadi korban atau kecanduan pornografi," katanya.

Pri menyampaikan sambutannya pada Seminar Hari Anak Nasional 2018 "Internetku Baik, Internetku Asyik" yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Komunikasi dan Informatika, ECPAT Indonesia, Siberkreasi dan ID-COP.

Baca juga: Merayakan Hari Anak Nasional di rumah sakit

Baca juga: Menteri PPPA: jangan ada lagi kekerasan pada anak

 

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018