Denpasar (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Denpasar, POlda Bali menahan tersangka Rudi (26) yang telah berulang kali mengedarkan dan menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu sehingga sangat meresahkan masyarakat.

"Tersangka kami tahan karena sebelumnya pernah dipenjara terkait kasus narkoba tahun 2013 hingga tahun 2016, dan kali ini kami tangkap dan kami tahan karena kasus serupa," kata Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto, di Denpasar, Jumat.

Kepolisian baru merilis hasil tangkapan ini, karena sebelumnya masih menunggu hasil Labfor Mabes Polri Cabang Denpasar, untuk penemuan barang bukti sabu-sabu sebanyak 82,46 gram yang digeledah petugas dari tangan tersangka.

Penangkapan tersangka dilakukan berkat informasi masyarakat yang sering melihat pria mengedarkan narkoba, dan benar saat petugas melakukan penyelidikan terkait laporan itu pada 15 Juli 2018.

Kemudian, pada 16 Juli 2018, pukul 14.00 WITA, petugas melihat tersangka yang keluar dari kamar indekosnya di Tukad Buaji, Denpasar Selatan langsung meringkus tersangka, dan dari hasil pengeledahan petugas menemukan barang bukti dua paket sabu-sabu dengan berat 82,46 gram.

Kepada petugas, terdakwa mengaku baru akan menempel narkoba itu yang didapat dari temannya Koko yang dikenal melalui telepon dan saat ini berada di dalam LP Kerobokan.

Aris menambahkan, tersangka mau menerima pekerjaan dari temannya Koko untuk menjadi kurir sabu-sabu, karena dirinya mendapat upah sebanyak 0,8 gram setiap kali berhasil menjualnya.

"Pengakuan tersangka, dia mau menjadi kurir narkoba karena tergiur dengan upah jual narkoba sebanyak 0,8 gram (jika dijual mencapai Rp1,4 juta) dan terdakwa mengakui tidak mendapat uang dari pekerjaan ini," katanya pula.

Sebelum ditangkap, tersangka mendapat kiriman sabu-sabu pertama dari Koko sebanyak 100 gram dan telah dierdarkan sebanyak 18 gram dengan cara menempel di sejumlah tempat di Denpasar Selatan.

"Terkait banyak kasus perdaran narkoba yang semua barang itu didapat dari LP Kerobokan, kami dari kepolisian akan terus melakukan penyelidikan," katanya pula.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018