Jakarta (ANTARA News) - Jamaah Anshor Daulah (JAD) dijadwalkan membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, setelah jaksa menuntut majelis hakim membekukan organisasi itu karena terbukti punya kaitan dengan ISIS.

Sejak pagi, polisi telah siaga di bagian dalam dan luar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengamankan pelaksanaan sidang pembacaan pledoi JAD.

Sebagaimana pada sidang perdana dan kedua, petugas membagi pengamanan dalam empat ring yang meliputi ring satu dalam ruang sidang, ring dua di luar sidang, ring tiga di dalam pengadilan, dan ring empat di luar pengadilan.

Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kamis menuntut hakim membekukan JAD karena meyakini organisasi itu bertanggung jawab terhadap rentetan aksi teror di Indonesia, khususnya ledakan bom di Samarinda (Kalimantan), Jalan MH Thamrin di Jakarta, Markas Polda Jawa Barat, dan dan Kampung Melayu di Jakarta.

"Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim untuk membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Anshor Daulah (JAD), organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS atau Daesh, atau ISIL atau IS dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang," kata perwakilan dari tim jaksa, Jaya Siahaan.

Tuntutan itu dibuat berdasarkan pertimbangan terhadap isi Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal (6) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
 
Selain menuntut pembekuan JAD dan penetapannya sebagai organisasi terlarang, jaksa meminta hakim mewajibkan JAD yang diwakili Zainal Anshori untuk membayar denda Rp5 juta dan biaya perkara Rp5.000.

Baca juga:
Jaksa tuntut JAD dibubarkan karena dukung ISIS
ISIS kirim dana ke JAD untuk beli senjata

 

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018