Jakarta (ANTARA News) - Penasihat hukum Jamaah Anshor Daulah (JAD) dalam nota pembelaannya menyatakan bahwa organisasi pendukung khilafah itu tidak berkaitan dengan aksi-aksi teror sebagaimana dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

"Dalam persidangan didapat juga fakta hukum bahwa tindak pidana terorisme yang dilakukan anggota terdakwa atau JAD dilakukan sendiri-sendiri tanpa melibatkan terdakwa (organisasi) secara struktural," kata ketua tim penasihat hukum Asludin Hatjani dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Anggota JAD yang telah divonis bersalah melakukan tindak pidana terorisme seperti Syaiful Muntohir alias Abu Gar, Yadi Supriyadi alias Abu Arkom, Joko Sugito alias Abu Adam, Abdurahman Hamidan alias Abu Asbal alias Iqbal bin Ahmad sudah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum dalam sidang Selasa.

Menurut Asludin, para pelaku teror melakukan aksi mereka tanpa sepengetahuan JAD.

"Mereka melakukan (aksi teror) dengan jalan berkoordinasi dengan orang lain yang bukan anggota terdakwa (JAD) seperti Rois yang ditahan di Lapas Nusakambangan dan juga langsung berkiblat ke ISIS di Suriah," terang Asludin.

Di samping itu, penasihat hukum juga berkeyakinan banyak pelaku teror yang tidak mengetahui perihal penunjukan atau keanggotannya dalam JAD.

"Dari keterangan saksi Abdurahman Hamidan alias Abu Asbal alias Iqbal bin Ahmad yang dianggap telah melakukan tindak pidana terorisme dan divonis bersalah, namun dari keterangan saksi di persidangan berdasarkan sumpah, diterangkan saksi tidak mengetahui dia sebagai sekretaris JAD, dan baru mengetahui posisinya itu saat di (periksa) BAP oleh kepolisian," kata tim penasihat hukum.

Asludin sebagai penasihat hukum JAD berkeyakinan organisasi tersebut tidak melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan jaksa.

"Kami penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa (JAD) yang diwakili pengurus Zaenal Anshori alias Abu Fahry alias Qomarudin bin M. Ali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme," tegas Asludin.

Ia juga meminta JAD dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan melakukan tindak pidana terorisme.
  
"Kami juga meminta majelis hakim menetapkan biaya perkara ditanggung oleh negara," tambahnya.

Sebelumnya jaksa menuntut hakim membekukan JAD dan menyatakan organisasi sejenis yang terkait dengan ISIS sebagai organisasi terlarang.

Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim untuk membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Anshor Daulah (JAD), organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS atau Daesh, atau ISIL atau IS dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang.

Sebelum pembacaan tuntutan, tim JPU menerangkan aksi teror terafiliasi dengan JAD terjadi di berbagai wilayah setelah pertemuan JAD di Malang pada November 2015, seperti serangan teror bom di Samarinda, ledakan dan penembakan di Jalan Thamrin, dan ledakan di Kampung Melayu. 
 
Baca juga:
Jaksa tuntut JAD dibubarkan karena dukung ISIS
ISIS kirim dana ke JAD untuk beli senjata
JAD adakan latihan militer untuk anggota

 

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018