Yerusalem (ANTARA News) - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada Minggu (29/7) membela undang-undang baru yang menyatakan Israel sebagai negara bangsa Yahudi, menyebutnya tidak mengancam hak minoritas terlepas dari kurangnya rujukan bagi kesetaraan dan demokrasi dalam undang-undang tersebut.

Legislasi baru tersebut menyatakan Israel sebagai tanah air historis orang Yahudi dan menyebut mereka memiliki hak "unik" untuk menentukan nasib sendiri di sana.

Netanyahu mengatakan sudah ada undang-undang lain dalam kitab undang-undang yang menjamin kesetaraan bagi orang non-Yahudi dan mendefinisikan Israel sebagai negara demokratis.

"Namun, kami tidak pernah menentukan hak-hak nasional orang Yahudi di tanahnya dalam undang-undang dasar -- sampai sekarang, ketika kami mengesahkan undang-undang negara ini," kata Netanyahi di dalam rapat kabinet mingguan.

Undang-undang itu disahkan pada tengah malam 19 Juli dan menjadi bagian dari undang-undang dasar Israel, sebuah konstitusi de facto.

Lesgislasi tersebut mendapat kritik tajam di parlemen dan tempat lain. Anggota parlemen keturunan Arab Zouheir Bahloul dari oposisi partai Zionist Union mengundurkan diri pada Sabtu karenanya.

Ratusan penulis dan seniman Israel telah menandatangani sebuah petisi yang meminta Netanyahu "menghentikan pemerintah dan anggota koalisi Anda menghukum minoritas" dan mencabut undang-undang itu.

Warga Arab meliputi sekitar 17,5 persen dari total lebih dari delapan juta penduduk Israel.

Anggota masyarakat Druze Israel yang mencakup 130.000 orang yang berdinas di kepolisian dan militer juga termasuk di antara mereka yang mengecam keras legislasi itu.

Pada Jumat, Netanyahu bertemu dengan pemimpin spiritual Druze Sheikh Muafak Tarif dan seorang pensiunan jenderal Druze. Dia juga bertemu dengan anggota-anggota parlemen dari Druze pada Kamis.

"Tidak ada dalam undang-undang ini yang melanggar hak-hak Anda sebagai warga negara yang setara dari negara Israel, dan tidak ada di dalamnya yang membahayakan status spesial masyarakat Druze di Israel," kata Netanyahu sebagaimana dikutip kantor berita AFP. (mu)

Baca juga: Indonesia kecam Undang-undang Tanah Yahudi
Baca juga: Liga Arab kutuk persetujuan UU "Negara Yahudi" oleh Israel

 

Pewarta: -
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018