Jakarta (ANTARA News) - Pelaksana tugas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Nugroho Wahyu Widodo menyatakan kebijakan penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai untuk menciptakan keadilan di industri rokok.

"Semakin detail karena pengusaha dari gurem sampai raksasa harus ada keadilan. Semakin banyak itu jadi rumit, makanya butuh penyederhanaan," kata Nugroho dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Dengan kebijakan ini, kata Nugroho, pemerintah ingin menghilangkan potensi kecurangan di industri rokok.

Pihaknya, katanya, menemukan indikasi pabrikan besar di lapisan atas yang justru membayar tarif cukai di lapisan bawah.

"Ada indikasi yang gede masuk ke yang kecil, tapi tidak semuanya. Jadi memang perlu diatur proporsi masing-masing untuk keadilan," ujar Nugroho.

Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LDUI) Abdillah Ahsan sependapat dengan Nugroho.

Menurut Abdillah, sistem tarif cukai di Indonesia terlalu rumit sebelum ada kebijakan simplifikasi.

"Semakin sederhana kebijakan, semakin baik dan mudah diimplementasikan," katanya saat dihubungi.

Abdillah melanjutkan banyak layer tarif menciptakan persaingan tidak sehat di industri rokok. "Sistem yang rumit seperti memproteksi bagi pengusaha rokok yang satu dan menekan pengusaha lainnya," ujarnya.

Peta jalan penyederhanaan layer tarif cukai rokok dilakukan mulai 2018 dengan 10 layer.

Selanjutnya pada 2019 hingga 2021, layer tarif cukai rokok akan dipangkas setiap tahun menjadi 8 layer, 6 layer, dan 5 layer.

Hal ini seperti yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Tembakau.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018