Pekanbaru (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menahan mantan pembantu dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Riau dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kampus.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo di Pekanbaru, Senin menjelaskan tersangka bernama Heri Suryadi tersebut ditahan setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas dan tersangka atau tahap II dari Polresta Pekanbaru.

"Tersangka ditahan di Lapas Klas IIA Pekanbaru," katanya.

Selain Heri, Kejari Pekanbaru juga menahan seorang tersangka lainnya atas nama Ruswandi. Dia merupakan mantan karyawan PT Waskita Karya (WK).

Dalam perkara ini, Ruswandi merupakan Komisaris PT Usaha Kita Abadi yang mengerjakan proyek pembangunan gedung Fisip UR senilai Rp9 miliar tersebut. Berbeda dengan Heri, Riswandi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Pekanbaru.

Ia mengataan kedua tersangka ditahan setelah penyidik Polresta Pekanbaru melimpahkan penanganan perkara berupa penyerahan para tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Proses tahap II itu dilakukan karena berkas keduanya telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkas keduanya telah P21, dan hari ini proses tahap II-nya," ujarnya.

Lebih jauh, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru Ahmad Fuady mengatakan kedua tersangka ditahan setelah penyidik memeriksa seluruh kelengkapan berkas, serta status kesehatan yang dibantu tim dokter RSUD Arifin Achmad.

Ahmad menuturkan perbedaan lokasi penahanan antara Heri dan Riswandi disebabkan selain menyandang status tersangka, Heri juga berstatus terpidana dalam kasus lainnya di Batam, Kepulauan Riau.

"Heri ini telah berstatus terpidana dalam perkara di Batam. Makanya dia kita tempatkan di Lapas Pekanbaru," sebut mantan Kasi Pidum Kejari Batam tersebut.

Ia menjelaskan kasus yang menjerat Heri sebelumnya juga tentang perkara korupsi pengadaan Program Integrasi Akademik dan Administrasi Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Batam. Dalam perkara itu, Heri divonis 1,5 tahun penjara.

Dengan telah dilakukannya proses tahap II ini, JPU akan menyiapkan surat dakwaan terhadap keduanya, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Dugaan korupsi pembangunan gedung Fisip senilai Rp9 miliar bersumber dari APBN tersebut terjadi pada 2012 silam. Saat itu, proses lelang diketahui gagal hingga 2 kali. Akibatnya, Panitia Lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan.

Sejatinya, yang boleh mengerjakan proyek tersebut adalah peserta lelang yang telah mendaftar. Karena dalam pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan. Namun, oleh Panitia Lelang dipilihlah rekanan yang tidak sama sekali mendaftar.

Dampaknya, pengerjaan gedung yang seharusnya menjadi salah satu gedung megah di Kampus tersebut tidak selesai dan hingga kini masih mangkrak. Namun anggaran tetap dicairkan 100 persen. Disinyalir ada kongkalikong antara Tim Teknis dalam hal ini yang menyatakan kalau pengerjaan sudah 100 persen.

Akibatnya, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp940.245.271,82. Angka itu berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pewarta: Bayu Agustari Adha dan Anggi Romadhoni
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018