Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Darwati A Gani, istri Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, dalam penyidikan kasus penerimaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Darwati A Gani, ibu rumah tangga sebagai saksi untuk tersangka Teuku Saiful Bahri dalam kasus suap DOKA Tahun Anggaran 2018 pada Provinsi Aceh," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Selain itu, KPK juga memanggil empat saksi lain untuk tersangka Irwandi Yusuf, yakni Kepala Dinas Sosial Pemprov Aceh Alhudri, Asisten 2 Provinsi Aceh Taqwa, seorang saksi bernama Ade Kurniawan, dan Apriansyah, staf Fenny Steffy Burase, panitia Aceh Marathon International.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, Hendri Yuzal--staf khusus Irwandi Yusuf-- dan Teuku Saiful Bahri dari swasta.

Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri diduga menerima suap dari Ahmadi.

Ahmadi diduga memberi Irwandi uang Rp500 juta sebagai bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh itu sebagai ijon "ongkos" proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.

Baca juga:
Gubernur Aceh resmi ditahan KPK
Gubernur Aceh-Bupati Bener Meriah ditetapkan sebagai tersangka suap Dana Otsus Aceh

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018