Jakarta (ANTARA News) - Kuasa Hukum Jamaah Anshor Daulah (JAD) Asludin Hatjani menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pembubaran organisasi tersebut.

"Tadi, setelah diputuskan majelis hakim, bahwa terdakwa Jamaah Anshor Daulah dihukum dengan jalan pembekuan dan denda (Rp5 juta)," kata Asludin saat ditemui selepas persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Pasca pembacaan vonis, Amir (Ketua) Pusat JAD Pusat Zainal Anshori mengatakan ke penasihat hukum agar menerima putusan majelis hakim.

"Kami (penasihat hukum) meminta tanggapan dari pengurus JAD, Ustad Zainal Anshori. Beliau menyatakan biarkan saja. Tidak usah banding. Jadi saya meneruskan dan melakukan (apa yang dikehendaki) JAD," kata Asludin. 

Bagi penasihat hukum, Zainal Anshori dan JAD belum tentu menyetujui keputusan hakim.

"Kalau dia (JAD) tidak banding, masalahnya bukan setuju atau tidak setuju. Mungkin dia beranggapan ini (banding) tidak ada gunanya. Jadi karena itu, beliau menyatakan kita (JAD) biarkan saja," tegas Asludin.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Hakim Aris Buwono Langgeng, pada Selasa, menyatakan bahwa Jamaah Anshor Daulah dibekukan, dan dinyatakan terlarang untuk beroperasi di Indonesia.

Baca juga: Hakim nyatakan JAD organisasi terlarang

Baca juga: Sidang vonis JAD dikawal polisi bersenjata

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018