Beban PLN akan meningkat sekitar Rp11 triliun apabila kebijakan DMO batu bara dicabut, dan itu bisa berlangsung dalam lima bulan ke depan
Jakarta (ANTARA News) - Pengamat energi Marwan Batubara menyarankan diberlakukan "windfall profit tax" bagi para investor terkait tingginya harga jual batu bara di Indonesia.

"Saya sarankan seharusnya bukan mencabut aturan DMO tapi justru diperbaiki, kalau perlu diberlakukan `windfall profit tax`," kata Marwan dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa.

Marwan yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) menjelaskan kebijakan untuk menghapus aturan alokasi batu bara untuk keperluan domestik (domestic market obligation/DMO) hanya akan membuat PT PLN semakin terbebani.

"Windfall profit tax" memiliki arti suatu keadaan keuntungan/pajak yang diperoleh dalam jumlah besar, di mana merupakan dari hasil perolehan yang tidak terduga karena kondisi tertentu, misalnya saat ini adalah naiknya harga batubara.

Marwan Batubara berpendapat bahwa PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berpotensi menanggung beban sebesar Rp11 triliun dalam jangka lima bulan ke depan terkait perubahan kebijakan harga batu bara.

"Beban PLN akan meningkat sekitar Rp11 triliun apabila kebijakan DMO batu bara dicabut, dan itu bisa berlangsung dalam lima bulan ke depan," kata Marwan.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) itu menjelaskan beban sebesar Rp11 triliun adalah biaya operasional dalam keseluruhan pembangkit listrik yang dimiliki oleh PLN apabila mengikuti harga batu bara secara nasional.

Perhitungan Marwan berdasarkan masih mayoritasnya pembangkit listrik berbahan bakar batu bara yang dimiliki oleh PLN, yaitu sebesar 60 persen mayoritas dari keseluruhan pembangkit listrik nasional.

Dengan kebijakan DMO berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia, minimal 25 persen produksi batu bara harus dijual ke PLN, yang dipatok harga atas adalah 70 dolar AS per ton untuk kalori 6.332 GAR atau mengikuti Harga Batu bara Acuan (HBA) jika HBA di bawah 70 dolar AS per ton.

Sedangkan, apabila aturan alokasi batu bara untuk keperluan domestik (domestic market obligation/DMO) ini diubah maka harga internasional yang dipakai PLN, bukan lagi harga batas atas 70 dolar AS.

Kemungkinan tersebut yang diproyeksi bakal ditanggung besar oleh PLN. Namun, sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan rencana pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) tidak akan membebani keuangan PT PLN (Persero).

"Tidak ada, kami sudah hitung. Tidak ada dampak sama sekali ke PLN. Kita tidak ingin keuangan PLN goyang," katanya di Kemenko Kemaritiman.

Luhut menambahkan, rencana pencabutan DMO batubara juga tidak akan berdampak pada kenaikan tarif listrik seperti yang dikhawatirkan banyak pihak.

"Kita sudah hitung, tidak akan membuat listrik naik. Tidak ada urusannya," katanya.

Baca juga: Luhut: rencana pencabutan DMO tak bebani PLN
Baca juga: YLKI tolak rencana pencabutan DMO batu bara

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2018