"Ini juga perlu dibicarakan dengan agen pemegang merk, karena mereka agak keberatan"
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan studi banding soal angkutan barang kelebihan dimensi dan muatan (overdimension overloading/ODOL) ke dua negara, yaitu Vietnam dan Thailand.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam diskusi di Jakarta, Selasa, mengatakan kedua negara tersebut berhasil memecahkan permasalahan kelebihan muatan dan dimensi angkutan barang.

"Saya mau ke Thailand untuk studi banding, negara ini juga termasuk bagus untuk pengaturan ODOL-nya," katanya.

Sementara itu, lanjut dia, di Vietnam sendiri truk-truk yang dioperasikan, yaitu truk besar yang bisa menampung banyak kapasitas.

"Jadi bannya banyak atau ada tambahan ban multiexcel di belakang, sehingga beban terbantu," katanya.

Hal tersebut, menurut Budi, bisa menjadi usulan kepada para asosiasi, seperti Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) serta Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) untuk menyesuaikan truk dengan penambahan ban.

"Dikonsultasikan dengan Gaikindo untuk tambahan satu excel lagi mengubah rancang bangunnya menjadi tiga, beban ini akan terbagi," katanya.

Budi memahami bahwa hal itu juga memunculkan uji tipe yang baru lagi karena bentuk truknya pun berubah.

"Ini juga perlu dibicarakan dengan agen pemegang merk, karena mereka agak keberatan," katanya.

Kemenhub memberlakukan kebijakan penurunan muatan barang bagi angkutan yang melanggar batas muatan hingga lebih dari 100 persen per 1 Agustus 2018.

"Dari semua negara ASEAN, hanya Indonesia saja yang persoalan ODOL-nya belum selesai. Maka kita akan maju lagi untuk mempertegas komitmen kita, kita serius untuk berantas ODOL," katanya.

Baca juga: Menteri Basuki : Over Dimension Over Loading (ODOL) jadi tantangan keberlanjutan infrastruktur jalan
Baca juga: Angkutan sembako mendapat toleransi pembatasan "odol"




 

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018